Mulai 28 Maret, Akun Anak di YouTube, Instagram hingga Roblox Bisa Diblokir Pemerintah
Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan penonaktifan atau pemblokiran akun anak di bawah 16 tahun di sejumlah platform digital dan media sosial, termasuk YouTube, Instagram, TikTok, Facebook, X (Twitter), Bigo Live, Threads, dan Roblox.
Aturan yang diterapkan
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).
Delapan platform raksasa tersebut diwajibkan menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap, dengan tahap awal mulai berlaku efektif 28 Maret 2026.
Tujuan dan alasan
Pemerintah menyebut kebijakan ini untuk melindungi anak dari risiko digital seperti konten tidak sehat, perundungan (cyberbullying), dan potensi eksploitasi atau paparan konten berisiko tinggi di media sosial.
Anak di bawah 16 tahun tetap bisa mengakses layanan digital, tetapi lewat mekanisme yang lebih terkontrol (misalnya akun pengawasan orang tua) dan bukan lagi dengan akun pribadi yang sama bebasnya dengan pengguna dewasa.
Respons platform
YouTube dan sejumlah platform lain menyatakan sedang meninjau peraturan tersebut untuk memastikan kebijakan pelindungan anak tetap sejalan dengan mekanisme pengawasan orang tua dan tetap memungkinkan akses konten edukasi.
Pemerintah menekankan bahwa implementasi dilakukan bertahap, sambil mendorong platform untuk memperkuat fitur perlindungan anak dan kontrol orang tua.

