OJK Setujui Aturan Free Float Saham Naik Jadi 15%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menyetujui revisi Peraturan 1-A dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menaikkan batas minimum free float saham dari 7,5% menjadi 15%.
Keputusan ini diumumkan pada 25 Maret 2026 dan ditargetkan efektif sebelum akhir bulan tersebut.
Apa Itu Free Float?
Free float adalah porsi saham perusahaan tercatat yang beredar bebas di publik, tidak dikendalikan oleh pemegang saham pengendali atau afiliasi.
Peningkatan ke 15% bertujuan memperdalam pasar modal Indonesia, menindaklanjuti rekomendasi MSCI, dan tingkatkan likuiditas saham.
Saat ini, batas lama 7,5% masih berlaku, tapi revisi ini merespons kebutuhan pasar yang lebih matang
Penerapan Bertahap
Aturan baru diterapkan secara bertahap hingga 2029 untuk emiten existing: tahun pertama target 10%, lalu naik bertahap ke 15% pada tahun ketiga.
Emiten baru (IPO) langsung wajib 15% sejak efektif.
OJK bentuk tim evaluasi dengan pelaku pasar untuk pantau daya serap pasar dan hindari delisting massal.
Dampak Potensial
Kebijakan ini perkuat tata kelola emiten, tapi emiten existing berisiko delisting jika tak patuh.
OJK yakin tak kurangi minat IPO karena pasar lebih menarik bagi investor asing.
Revisi juga tambah ketentuan disclosure untuk pemegang saham di bawah 5%.

