Pajak THR 2026: Apakah Kena Potongan dan Berapa Persen?

Pajak THR 2026: Apakah Kena Potongan dan Berapa Persen?

Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk pekerja swasta di Indonesia memang dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Potongannya dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang progresif dari 0% hingga 35%, tergantung penghasilan tahunan dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dasar Hukum Pajak THR

THR termasuk penghasilan tidak rutin yang digabungkan dengan gaji bulanan saat pencairan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023.

Bedanya, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, pemerintah menanggung pajaknya melalui Dana Tambahan Penerimaan Negara (DTP), sehingga mereka terima THR penuh.

Pekerja swasta tetap dipotong pajak oleh perusahaan sebagai pemotong PPh 21.

Skema Perhitungan Tarif TER

Tarif TER diterapkan berdasarkan lapisan Penghasilan Bruto Per Tahun (PBPT) karyawan:

Rp0 - Rp60 juta: 5%

Rp60 juta - Rp250 juta: 15%

Rp250 juta - Rp500 juta: 25%

Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%

Rp5 miliar: 35%

Contoh Simulasi: Karyawan status TK/0 (belum kawin, tanpa tanggungan) dengan gaji bulanan Rp8 juta dan THR setara 1 bulan (Rp8 juta). Total penghasilan bulan THR: Rp16 juta. Setelah dikurangi PTKP dan biaya jabatan, potongan pajak sekitar 9% atau Rp1,44 juta.

Lapisan PBPT (Rp)

Tarif TER

0 - 60 juta

5%

60 - 250 juta

15%

250 - 500 juta

25%

500 juta - 5M

30%

>5M

35%

Dampak dan Tips SPT Tahunan

Potongan di bulan THR terlihat besar karena THR digabung gaji, tapi saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2026, pajak disesuaikan dengan tarif progresif normal (5%-35%).

Anda bisa dapat restitusi jika overpayment. THR wajib cair paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 1447 H.

Pastikan perusahaan gunakan e-Bupot Unifikasi untuk lapor potongannya.

Next Post Previous Post