Panduan Mudah Daftar PKH-BPNT 2026 di Aplikasi Cek Bansos
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk keluarga miskin dan rentan miskin di 2026. Aplikasi Cek Bansos memudahkan pendaftaran usulan secara online, selain cek status penerima.
Syarat Pendaftaran
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid dan terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau DTKS.
Masuk kategori keluarga miskin/rentan miskin, bukan ASN/TNI/Polri, bukan pensiunan bergaji negara, dan penghasilan di bawah UMP/UMK.
Siapkan KTP, KK, foto swafoto memegang KTP, dan rekening Bank Himbara atau akses Pos Indonesia.
Unduh Aplikasi Resmi
Unduh "Aplikasi Cek Bansos" dari Google Play Store (pengembang: Kementerian Sosial RI, ID: id.go.kemensos.pelaporan) atau App Store. Hindari aplikasi palsu untuk mencegah penipuan.
Langkah Buat Akun
Buka aplikasi, pilih "Buat Akun Baru".
Isi data: Nomor KK, NIK, nama lengkap, alamat, email, dan password.
Unggah foto e-KTP dan swafoto memegang KTP.
Verifikasi via email, lalu login.
Cara Daftar Usulan PKH-BPNT
Login, pilih menu "Daftar Usulan" atau "Tambah Usulan".
Lengkapi data diri dan anggota keluarga (nama, usia, hubungan).
Pilih jenis bantuan: PKH atau BPNT, lalu klik "Cek Usulan".
Kirim pengajuan dan tunggu verifikasi Dinas Sosial via SIKS-NG.
Cara Cek Status Penerimaan
Login aplikasi, buka menu "Cek Bansos" atau "Profil".
Masukkan data wilayah (provinsi hingga kelurahan) dan nama sesuai KTP, isi captcha, klik "Cari Data".
Lihat hasil: nama, usia, jenis bansos (PKH/BPNT), status "YA", dan periode pencairan.
Nominal Bantuan 2026
|
Program |
Nominal per Bulan/Tahap |
Keterangan |
|
BPNT |
Rp200.000/bulan (Rp600.000/3 bulan) |
Untuk akses pangan, via e-warong/Bank Himbara/Pos. |
|
PKH |
Variasi: Rp750.000 (ibu hamil/anak usia dini), Rp225.000-Rp500.000
(siswa), Rp600.000 (lansia/disabilitas) per tahap |
Berdasarkan komponen keluarga. |
Tahap 1 (Jan-Maret 2026) sudah cair, pantau update di aplikasi. Jika ditolak, ajukan ulang via RT/RW atau Musdes.

