Pemerintah Tegaskan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Otomatis Kehilangan Bantuan Sosial PKH
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis kehilangan hak atas bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Klarifikasi Hoaks
Klaim bahwa pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan langsung mencabut bansos PKH atau BPNT adalah hoaks. Kepala Dinas Sosial menyatakan bahwa kriteria penerima bansos ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dasar Penilaian
Bansos seperti PKH diberikan kepada keluarga miskin atau rentan sesuai verifikasi ekonomi, bukan karena ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan. Meski data kepesertaan bisa jadi pertimbangan saat validasi, tidak semua peserta otomatis dikeluarkan.
Imbauan Pemerintah
Penerima manfaat dihimbau tetap memantau status DTKS dan melaporkan perubahan kondisi ekonomi melalui aplikasi Cek Bansos atau dinas sosial setempat. Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak bansos jika memenuhi syarat.

