Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH 1 Hari Tiap Jumat
Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari setiap Jumat, mulai berlaku 1 April 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual pada Selasa (31/3/2026).
Detail Kebijakan
Kebijakan WFH ini bertujuan mendorong efisiensi energi, tata kelola pelayanan berbasis digital, serta penghematan BBM hingga 20 persen. Berlaku khusus untuk ASN di pusat dan daerah, sementara sektor swasta diimbau melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan kebutuhan usaha.
Sektor yang Dikecualikan
Beberapa sektor dikecualikan dan wajib bekerja dari kantor atau lapangan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.
|
Sektor Layanan Publik |
Sektor Strategis |
|
Kesehatan |
Industri/produksi |
|
Keamanan |
Energi |
|
Kebersihan |
Air |
|
- |
Bahan pokok, makanan & minuman |
|
- |
Perdagangan, transportasi, logistik, keuangan |
Sektor swasta seperti industri dan pelayanan publik juga dikecualikan agar produktivitas tidak terganggu.
Latar Belakang dan Dampak
Kebijakan ini telah dirancang sejak sebelum Lebaran 2026, dengan kajian mendalam untuk menghindari dampak negatif seperti pada masa pandemi. Pemerintah menekankan bahwa WFH hanya untuk sektor non-pelayanan publik demi optimalisasi hasil kerja.

