Pemkab Natuna Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan
Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, telah menetapkan status tanggap darurat bencana akibat cuaca ekstrem, kekeringan, dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) yang dipicu fenomena El Nino. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Natuna Nomor 147 Tahun 2026, setelah mempertimbangkan kondisi lapangan yang mengancam kehidupan masyarakat.
Latar Belakang dan Penyebab
Kebakaran hutan dan lahan di Natuna dipicu oleh cuaca ekstrem serta kekeringan akibat El Nino, menyebabkan lebih dari 150 hektare lahan terbakar pada 27-28 Maret 2026. Situasi ini berpotensi meluas dan mengganggu aktivitas warga, sehingga memerlukan respons cepat dari pemerintah daerah.
Langkah Penanganan
Selama masa tanggap darurat yang berlaku 7 hari sejak 26 Maret 2026 (dapat diperpanjang), seluruh perangkat daerah diminta berkoordinasi secara terpadu. Pemkab Natuna mendirikan posko di Kecamatan Bungaran Batubi, tepatnya Jalan Batubi-Kelarik, dengan personel BPBD, polisi, dan kecamatan untuk memantau dan memadamkan titik api.
Pembiayaan dan Koordinasi
Biaya penanganan dibebankan pada APBD kabupaten/provinsi, APBN, serta sumber sah lainnya. Kebijakan ini mengacu pada surat edaran gubernur tentang kesiapsiagaan karhutla dan hasil rapat koordinasi sebelumnya. Kepala Bidang Pencegahan BPBD Natuna, Nurul Huda, menegaskan upaya ini untuk penanganan berkelanjutan.

