Pemutakhiran DTSEN Lalui Kemensos dan Kemendes Pastikan Penyaluran Bansos

Pemutakhiran DTSEN Lalui Kemensos dan Kemendes Pastikan Penyaluran Bansos
Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui kolaborasi Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bertujuan memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Inisiatif ini didorong oleh Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang menjadikan DTSEN sebagai acuan data tunggal wajib bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Latar Belakang Kolaborasi

Menteri Desa Yandri Susanto menekankan sinergi Kemensos dan Kemendes untuk mengatasi kemiskinan ekstrem, dengan memadukan peran pendamping desa dan Pendamping Keluarga Harapan (PKH). Data DTSEN dinamis, mencakup perubahan seperti kelahiran, kematian, atau status ekonomi, sehingga pemutakhiran dilakukan secara berkala untuk akurasi. Kolaborasi ini mencegah ego sektoral dan perbedaan data antarinstansi.

Dampak pada Bansos

Data tidak akurat berisiko membuat penerima yang berhak kehilangan bantuan, sementara yang mampu justru mendapatkannya. DTSEN mengintegrasikan DTKS, Regsosek, dan P3KE, dengan validasi real-time via Dukcapil dan perbankan untuk deteksi perubahan status. Pemutakhiran serius ini menargetkan bansos hingga pelosok desa, mendukung program prioritas Presiden Prabowo.

Langkah Pelaksanaan

Kemensos dan BPS melakukan uji petik lapangan bersama pemerintah daerah, serta pemutakhiran tiap triwulan via SOP bersama pendamping PKH, Dinsos, dan BPS. Kepala daerah diminta aktif update data untuk bansos 2026. Mensos Saifullah Yusuf juga menegaskan koordinasi ini krusial.

Next Post Previous Post