Poin-poin Pernyataan TNI soal 4 Anggota BAIS Terlibat Penyiraman Air Keras
TNI telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait keterlibatan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Pernyataan ini disampaikan oleh Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Markas Besar TNI pada 18 Maret 2026, menegaskan komitmen institusi untuk menangani kasus ini secara transparan dan tegas.
Poin Utama Pernyataan TNI
Konfirmasi Identitas Pelaku: Empat prajurit tersebut berasal dari Denma BAIS TNI, dengan latar belakang matra Angkatan Laut dan Udara. Mereka diidentifikasi sebagai NDP (berpangkat Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Identitas ini terungkap setelah analisis mendalam terhadap rekaman CCTV dan bukti-bukti lain dari TKP.
Peran dalam Kejadian: Dua di antara mereka diduga sebagai pelaku langsung yang melakukan penyiraman air keras. Dua lainnya kemungkinan terlibat dalam perencanaan atau pendukung, meskipun detail perannya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Status Hukum Saat Ini: Keempatnya telah ditahan sementara di fasilitas Puspom TNI atau Pomdam Jaya untuk pemeriksaan intensif. TNI menjanjikan proses hukum yang adil dan tidak pandang bulu, termasuk kemungkinan pengadilan umum jika terbukti bersalah.
Motif dan Penyelidikan Lanjutan
TNI menyatakan bahwa motif kejadian masih dalam penggalian mendalam, termasuk kemungkinan adanya dalang atau pihak eksternal yang memerintahkan. Kasus ini dikaitkan dengan aktivitas Andrie Yunus sebagai aktivis hak asasi manusia yang sering mengkritik isu militer.
Pihak TNI menekankan bahwa tindakan ini tidak mencerminkan sikap institusi secara keseluruhan dan akan menjerat pelaku dengan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara.
Respons Institusi TNI
Mayjen Yusri Nuryanto menegaskan bahwa TNI tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin oleh anggotanya, apalagi yang melibatkan kekerasan sipil.
Pernyataan ini juga mencakup janji untuk mencegah kejadian serupa di masa depan melalui penguatan pengawasan internal BAIS. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan organisasi HAM, dengan TNI berupaya meredam spekulasi melalui keterbukaan informasi.

