Polri Tegas: Larangan Kembang Api dan Petasan Menggema Jelang Malam Takbiran
Polri telah mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat tidak menyalakan kembang api dan petasan jelang malam takbiran Idul Fitri 2026. Langkah ini bertujuan menjaga keselamatan serta ketertiban umum.
Alasan Larangan
Imbauan disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Humas Operasi Ketupat 2026, Jansen Avitus Panjaitan, pada 19 Maret 2026. Petasan dianggap membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Selain itu, Polri minta hindari penggunaan kendaraan tak sesuai fungsi selama periode tersebut.
Imbauan Tambahan
Masyarakat diminta waspadai keramaian di pusat perbelanjaan, wisata, dan tempat ibadah. Di Bali, penekanan khusus pada toleransi antarumat beragama karena kemiripan jadwal Idul Fitri dan Nyepi. Pastikan rumah aman saat mudik dengan koordinasi tetangga.

