PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Mekanisme Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Mekanisme Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya yang dibiayai APBN/APBD. Aturan ini ditegaskan dalam dokumen resmi yang diterbitkan awal Maret 2026, menjamin pembayaran penuh termasuk tunjangan kinerja 100 persen.

PP tersebut dilengkapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur tata cara teknis pencairan, memastikan dana tersalur tepat waktu sebelum hari raya keagamaan dan menjelang tahun ajaran baru.

Cakupan Penerima Manfaat

PP 9/2026 mencakup berbagai kelompok penerima secara menyeluruh.

ASN pusat dan daerah, termasuk PPPK.

Prajurit TNI dan Polri aktif.

Pensiunan ASN, TNI, serta Polri.

Penerima pensiun dan tunjangan lain yang bersumber dari APBN/APBD.

Komponen Pembayaran

THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang penuh, mencakup:

Gaji pokok.

Tunjangan keluarga, jabatan, dan umum.

Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (TPP) sebesar 100 persen, sesuai ketentuan kepegawaian terkini.

Mekanisme Pencairan ASN Aktif

Pencairan untuk pegawai aktif dilakukan melalui proses terstruktur via Kementerian Keuangan.

Satuan kerja menggunakan DIPA untuk anggaran, menghitung via aplikasi gaji.

Menerbitkan SPM-LS ke KPPN untuk SP2D, lalu transfer langsung ke rekening ASN oleh bendahara atau KPPN.

Mekanisme untuk Pensiunan

Kelompok pensiunan menerima melalui lembaga khusus agar efisien.

Pensiunan ASN sipil via PT Taspen.

Pensiunan TNI/Polri via PT Asabri.

Besaran disesuaikan pensiun pokok plus tunjangan melekat, transfer langsung ke rekening seperti pembayaran bulanan.

Jadwal dan Target Pencairan

PP menekankan pembayaran tepat waktu untuk meringankan beban masyarakat.

THR cair sebelum hari raya (target H-10 Lebaran 2026).

Gaji ke-13 menjelang awal tahun ajaran sekolah.

Aturan ini menjadi kabar gembira bagi jutaan ASN dan pensiunan, memastikan hak mereka terpenuhi penuh di tengah momentum hari raya.

Next Post Previous Post