PP Tunas Diberlakukan Hari ini, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi

PP Tunas Diberlakukan Hari ini, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi

Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2026. Aturan turunan berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mewajibkan platform digital membatasi akses anak di bawah 16 tahun pada layanan berisiko tinggi seperti media sosial dan aplikasi hiburan.

Apa itu PP Tunas?

PP Tunas adalah regulasi yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk melindungi anak dari risiko di ruang digital, seperti perundungan, konten kekerasan, eksploitasi, dan kecanduan layar. Aturan ini menjadi dasar teknis bagi platform digital untuk menyesuaikan kebijakan usia, pengaturan privasi, dan fitur perlindungan anak.

Pembatasan akun anak

Sebagai langkah awal, pemerintah mengarahkan delapan platform besar untuk menonaktifkan atau membatasi akun anak di bawah 16 tahun. Daftar platform yang disasar antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox, yang dianggap memiliki potensi risiko tinggi bagi anak.

Respons platform digital

Beberapa platform sudah menyesuaikan kebijakan sebelum PP Tunas berlaku. X/Twitter menaikkan batas usia pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026, sementara Bigo Live bahkan menaikkan ambang usia ke 18+ dan meminta App Store mengubah klasifikasi aplikasinya. 

YouTube menyatakan dukungan terhadap PP Tunas, tetapi menolak menutup total akun remaja di bawah 16 tahun karena justru ingin mempertahankan fitur perlindungan seperti kontrol orang tua, verifikasi usia berbasis AI, dan pembatas waktu layar.

Implikasi bagi anak dan orang tua

Penerapan PP Tunas berpotensi mengurung sekitar 70 juta anak di bawah 16 tahun agar tidak leluasa menggunakan media sosial mainstream. Di sisi lain, aturan ini mendorong orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan gawai, memanfaatkan fitur “parental control”, dan membangun kesepakatan digital bersama anak agar tetap aman tanpa sekadar mengandalkan larangan.

 

Next Post Previous Post