Resmi! PP 9 Tahun 2026 Tentang THR ASN Terbit, Ini Jadwal Cair dan Komponen Lengkapnya
PP Nomor 9 Tahun 2026 resmi mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Peraturan ini menjamin hak kesejahteraan ASN dengan pembayaran penuh 100% tanpa cicilan.
Jadwal Pencairan
Pencairan THR dimulai sejak 26 Februari 2026, dengan puncak pada 9-13 Maret 2026 menjelang Idul Fitri 1447 H. Gaji ke-13 biasanya dicairkan pertengahan tahun, mengikuti pola tahun sebelumnya.
Komponen THR
THR dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja 100%. Penerima mencakup ASN aktif yang memenuhi syarat, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Penerima dan Mekanisme
ASN aktif, pensiunan, TNI/Polri, dan pejabat negara berhak menerima melalui mekanisme administrasi keuangan negara yang terintegrasi dari APBN. Regulasi ini diteken presiden untuk kepastian hukum dan kesejahteraan.

