Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan: Efek Kondisi Keuangan Daerah yang Kurang Mendukung

Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan: Efek Kondisi Keuangan Daerah yang Kurang Mendukung

Ribuan PPPK memang sedang terancam dirumahkan di banyak daerah karena kombinasi aturan baru dan kondisi keuangan daerah yang ketat.

Latar belakang aturan 30% APBD

Sumber utama masalah adalah ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal sekitar 30% dari total belanja APBD.

Banyak pemda selama ini belanja pegawainya sudah jauh di atas batas itu, sehingga ketika aturan mulai ditegakkan, ruang fiskal langsung “mejepit” gaji PPPK.

Contoh daerah yang paling terpukul

Di Nusa Tenggara Timur, sekitar 9.000 PPPK provinsi disebut terancam dirumahkan karena pemda harus menghemat ratusan miliar rupiah agar bisa memenuhi batas belanja pegawai 30% tadi pada 2027.

Di Prabumulih, Sumsel, disebut sekitar 4 ribuan PPPK juga terancam karena simulasi APBD menunjukkan gaji mereka sulit terbayar jika aturan 30% diterapkan penuh.

Ada juga kasus seperti Kabupaten Donggala, di mana pemerintah daerah mengaku kemampuan keuangan hanya cukup membayar gaji PPPK sampai sekitar bulan Agustus jika tidak ada solusi tambahan.

Dampak ke PPPK dan layanan publik

Bagi PPPK, ancaman dirumahkan berarti potensi kehilangan penghasilan tetap, naiknya risiko putus sekolah anak, dan sulitnya mencari kerja baru di daerah yang ekonominya terbatas.

Dari sisi layanan publik, jika ribuan guru, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis PPPK dipulangkan, kualitas dan jangkauan pelayanan di sekolah, puskesmas, dan kantor pemerintahan bisa turun.

Sikap pemerintah pusat dan opsi solusi

Kementerian PAN-RB menilai, seharusnya ancaman PHK massal tidak terjadi karena formasi PPPK pada dasarnya diusulkan sendiri oleh daerah dengan perhitungan kemampuan anggaran.

Sejumlah anggota DPR dan pengamat mendorong beberapa langkah: peninjauan kembali atau penahapan lebih lentur penerapan batas 30%, restrukturisasi belanja daerah (memangkas pos yang kurang prioritas), hingga skema dukungan pusat (DAU/DAK) yang lebih spesifik untuk gaji PPPK.

Apa yang bisa dilakukan PPPK dan publik

PPPK dapat memperkuat advokasi lewat asosiasi/serikat, melakukan dialog formal dengan pemda, dan mendorong transparansi data fiskal (berapa persis porsi belanja pegawai dan komposisi PNS–PPPK) agar solusi yang diambil adil.

Publik dan media bisa menyoroti prioritas anggaran daerah (misalnya proyek infrastruktur non-urgent vs gaji tenaga pendidik/kesehatan), sehingga tekanan politik mengarah pada penyelamatan tenaga PPPK ketimbang sekadar “merumahkan massal”.

 

Next Post Previous Post