Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke KY
PT Indobuildco melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik dalam sengketa Hotel Sultan. Laporan ini diajukan pada 12 Maret 2026 oleh kuasa hukum Hamdan Zoelva, karena putusan eksekusi pengosongan lahan dinilai dipaksakan meski kasus masih dalam proses banding.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa melibatkan PT Indobuildco (dikelola Pontjo Sutowo) dan Kementerian Sekretariat Negara soal kepemilikan lahan Hotel Sultan di kawasan GBK.
PN Jakpus melalui putusan No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst (28 November 2025) menyatakan negara sebagai pemilik sah berdasarkan HPL No. 1/Gelora, menghapus HGB Indobuildco sejak 2023, dan memerintahkan pengosongan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Putusan Bertentangan
PTUN Jakarta justru mengabulkan gugatan Indobuildco pada 3 Desember 2025 (No. 221/G/2025/PTUN.JKT), membatalkan surat pengosongan dan tagihan royalti US$45 juta. Indobuildco menilai PN Jakpus tetap memproses eksekusi meski banding berlangsung, menciptakan perlakuan tidak adil.
Terlapor dan Alasan
Terlapor adalah Husnul Khotimah (Ketua PN Jakpus) dan Herri Swantoro (Ketua PT DKI). Pengaduan menyoroti pelanggaran prosedur, kode etik hakim, dan perbedaan perlakuan hukum terhadap kedua pihak. Hingga 16 Maret 2026, PN Jakpus sempat gelar constatering, tapi Indobuildco tetap mempertahankan posisi.

