Tak Lapor SPT Tahun Lalu, Apakah Masih Bisa Dilaporkan Tahun Ini?

Tak Lapor SPT Tahun Lalu, Apakah Masih Bisa Dilaporkan Tahun Ini?

SPT Tahunan yang belum dilaporkan dari tahun sebelumnya masih bisa dilaporkan di tahun ini meskipun sudah melewati batas waktu.

Sanksi Administrasi

Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenai denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan, sesuai UU KUP.

DJP biasanya mengirim surat teguran terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi lebih lanjut seperti STP.

Cara Pelaporan

Gunakan sistem Coretax DJP yang sudah tersedia sejak 1 Januari 2026 untuk melaporkan SPT tahun pajak sebelumnya secara bertahap.

Pelaporan bisa dilakukan secara daring atau langsung di KPP, dan WP bisa melaporkan tahun-tahun sebelumnya secara berurutan (satu per hari jika diperlukan).

Batas Waktu Saat Ini

Untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025, batas orang pribadi adalah 31 Maret 2026 dan badan hingga 30 April 2026.

Disarankan lapor segera untuk menghindari sanksi tambahan dari DJP.

Next Post Previous Post