Tambang Martabe Kembali Beroperasi Usai Izin Dikembalikan
Tambang emas Martabe di Sumatera Utara, yang dikelola PT Agincourt Resources (anak usaha PT United Tractors, bagian Grup Astra), resmi boleh kembali beroperasi setelah izin lingkungan dan izin pertambangannya dikembalikan serta sanksi penghentian operasional dicabut.
Latar belakang pencabutan izin
Sebelumnya, operasi tambang Martabe dihentikan sementara pada akhir 2025 karena diduga memperparah bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara, sehingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin pertambangannya dan Kementerian LHK memberi sanksi penghentian sementara.
Proses pengembalian izin
Pemerintah kemudian mengkaji ulang pencabutan izin setelah arahan Presiden dan penilaian oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kajian lingkungan dianggap cukup kuat dan perusahaan dinilai memenuhi syarat, sehingga izin lingkungan dikembalikan dan tambang Martabe diizinkan kembali beroperasi.
Status operasional dan masa depan
Kini PT Agincourt Resources dapat melanjutkan produksi sesuai Kontrak Karya (KK) yang berlaku hingga 2042, serta menjalankan produksi sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025–2027, sekaligus bisa mengajukan RKAB periode berikutnya.

