Transparansi Kepemilikan Saham, Perkuat Kredibilitas Pasar Modal RI
Latar Belakang Kebijakan
OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1/KDK.04/2026 pada Februari 2026, yang mewajibkan BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyediakan data tersebut.
Publikasi dimulai Maret 2026 melalui situs resmi BEI, mencakup posisi akhir Februari setiap bulannya.
Kebijakan ini melengkapi aturan free float minimal 15 persen, guna meminimalkan asimetri informasi di pasar.
Manfaat bagi Investor
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan, transparansi ini memastikan harga saham terbentuk secara adil dan efisien.
Investor kini memiliki akses analisis fundamental dari komposisi pemegang saham besar, meningkatkan kepercayaan.
Reformasi ini selaras dengan komitmen integritas pasar modal, menarik lebih banyak partisipasi domestik dan asing.
Implementasi dan Dampak
Data tersedia secara terstruktur di portal BEI, dengan pengumuman resmi pada 3 Maret 2026.
Pengungkapan bulanan ini mendorong emiten lebih akuntabel, sekaligus mendukung pengawasan OJK.
Secara keseluruhan, kebijakan ini memposisikan pasar modal RI lebih kompetitif di mata investor global.

