Transparansi Kepemilikan Saham, Perkuat Kredibilitas Pasar Modal RI

Transparansi Kepemilikan Saham, Perkuat Kredibilitas Pasar Modal RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan kebijakan transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen untuk publik. Langkah ini diharapkan memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia sejalan dengan standar global good corporate governance.

Latar Belakang Kebijakan

OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1/KDK.04/2026 pada Februari 2026, yang mewajibkan BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyediakan data tersebut.

Publikasi dimulai Maret 2026 melalui situs resmi BEI, mencakup posisi akhir Februari setiap bulannya.

Kebijakan ini melengkapi aturan free float minimal 15 persen, guna meminimalkan asimetri informasi di pasar.

Manfaat bagi Investor

Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan, transparansi ini memastikan harga saham terbentuk secara adil dan efisien.

Investor kini memiliki akses analisis fundamental dari komposisi pemegang saham besar, meningkatkan kepercayaan.

Reformasi ini selaras dengan komitmen integritas pasar modal, menarik lebih banyak partisipasi domestik dan asing.

Implementasi dan Dampak

Data tersedia secara terstruktur di portal BEI, dengan pengumuman resmi pada 3 Maret 2026.

Pengungkapan bulanan ini mendorong emiten lebih akuntabel, sekaligus mendukung pengawasan OJK.

Secara keseluruhan, kebijakan ini memposisikan pasar modal RI lebih kompetitif di mata investor global.

Next Post Previous Post