Wisatawan Diminta Rp 25 Ribu di Kintamani, Dispar Beri Penjelasan

 

Wisatawan Diminta Rp 25 Ribu di Kintamani, Dispar Beri Penjelasan
Sebuah video wisatawan yang mengaku diminta membayar Rp 25 ribu per orang saat melintas di kawasan Kintamani, Bangli, Bali, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam rekaman itu, mobil wisatawan dicegat di Jalan Raya Penelokan, lalu seorang perempuan menyebut adanya tarif masuk Rp 25 ribu per kepala untuk memasuki kawasan wisata Kintamani.

Unggahan tersebut memicu pro dan kontra. Sebagian warganet menilai pungutan itu seperti “palak di jalan”, sementara yang lain mempertanyakan apakah retribusi tersebut resmi atau termasuk pungutan liar. Tingginya atensi publik membuat Dinas Pariwisata Kabupaten Bangli (Dispar Bangli) akhirnya buka suara memberi klarifikasi.

Dispar Bangli: Itu Retribusi Resmi, Bukan Pungli

Kepala Dinas Pariwisata Bangli, Dirga Yasa, membenarkan bahwa lokasi dalam video tersebut berada di Jalan Raya Penelokan, Kintamani. Ia menegaskan bahwa pungutan Rp 25 ribu yang diminta kepada wisatawan merupakan retribusi resmi Pemerintah Kabupaten Bangli, bukan pungutan liar seperti yang dituduhkan sebagian warganet.

Dirga menjelaskan, Jalan Raya Penelokan sudah ditetapkan sebagai objek retribusi wisata sejak 1993. Awalnya pengelolaan berada di tangan Yayasan Bintang Danu, sebelum kemudian diambil alih dan dikelola langsung oleh Pemkab Bangli. Kini, ruas jalan itu menjadi salah satu dari lima objek wisata berbayar di Bangli, selain Desa Penglipuran, Desa Penulisan, Desa Trunyan, dan Pura Kehen.

Dasar Hukum dan Rincian Tarif Tiket Masuk

Penarikan retribusi di kawasan Kintamani diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Perda ini menjadi payung hukum pungutan tiket masuk kawasan wisata, termasuk di Jalan Raya Penelokan. Pemerintah daerah menyebut skema tarif dibuat berbeda berdasarkan kategori wisatawan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif retribusi di Kintamani adalah:

Wisatawan mancanegara: Rp 50 ribu per orang

Wisatawan domestik: Rp 25 ribu per orang

Warga ber-KTP Bali: Rp 10 ribu per orang

Pemungutan tiket hanya dilakukan pada jam operasional, yakni pukul 08.00 Wita hingga 17.00 Wita. Di luar jam tersebut, pengunjung yang sekadar melintas, warga sekitar, atau yang menuju pura untuk sembahyang biasanya tidak dikenai tiket. Namun, Dispar mengakui di lapangan masih ada wisatawan yang mengaku “hanya lewat”, tetapi kemudian berhenti di kafe atau tempat nongkrong di area Kintamani.

Lokasi Pos Tiket dan Mekanisme Penarikan Retribusi

Dirga Yasa menjelaskan, terdapat lima titik pintu masuk yang dikenakan tiket di kawasan Kintamani. Pos-pos tersebut antara lain berada di depan Museum Geopark Batur, di Jalan Raya Sekaan, dekat pemakaman khusus (trunon) di selatan Desa Adat Batur, di Jalan Sekardadi, serta satu pos di sisi selatan Pura Dalem Batur. Namun, satu pos disebut sedang tidak aktif karena kondisi jalurnya curam dan dinilai berbahaya.

Mengenai video yang viral, Dispar Bangli menyampaikan permohonan maaf jika ada wisatawan yang merasa tidak nyaman. Mereka mengakui ada kemungkinan petugas kurang maksimal memberikan penjelasan di tengah lalu lintas yang padat, sehingga wisatawan merasa kaget ketika diminta membayar retribusi tanpa penjelasan lebih dulu. Ke depan, pemerintah daerah menjanjikan perbaikan komunikasi dan tata kelola di lapangan agar wisatawan tidak lagi merasa seperti “dipalak” di jalan.

Rencana One Gate System dan E-Ticketing di Kintamani

Kasus viral ini ikut menyoroti tata kelola retribusi pariwisata di Kintamani, mulai dari transparansi hingga potensi kebocoran pendapatan daerah. Menanggapi hal tersebut, Dispar Bangli menyiapkan pembenahan lewat sistem one gate system dan e-ticketing untuk pembayaran retribusi wisata Kintamani.

Sistem manual yang selama ini mengandalkan banyak pos tiket akan diganti dengan satu gerbang utama berbasis online di Jalan Raya Penelokan. Uji coba one gate system ditargetkan mulai Juli atau Agustus 2026, dengan pelaksanaan penuh yang diproyeksikan berjalan sekitar Oktober 2026. Melalui sistem baru ini, wisatawan bisa memesan tiket secara online, namun pemerintah tetap membuka opsi pembayaran langsung di lokasi bagi wisatawan yang datang spontan.

Selain untuk memudahkan wisatawan dan memperjelas titik pungutan, penerapan e-ticketing dan one gate system diharapkan menutup celah kebocoran retribusi serta meningkatkan transparansi pengelolaan dana. Dana retribusi sendiri disebut akan digunakan untuk peningkatan fasilitas, pengelolaan sampah, parkir, dan keamanan kawasan wisata Kintamani, sehingga manfaatnya kembali ke wisatawan dan masyarakat lokal.

Catatan bagi Wisatawan yang Ingin ke Kintamani

Kasus viral ini menjadi pengingat penting bagi wisatawan agar selalu mengecek informasi resmi sebelum berkunjung ke suatu destinasi, termasuk soal tiket masuk dan jam operasional. Bagi yang ingin berwisata ke Kintamani, perlu dipahami bahwa kawasan Jalan Raya Penelokan memang merupakan objek retribusi resmi dengan tarif yang sudah diatur dalam peraturan daerah.

Wisatawan juga dianjurkan meminta bukti pembayaran atau tiket resmi ketika diminta membayar, untuk memastikan pungutan tersebut benar-benar masuk ke kas daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memperbaiki papan informasi, sosialisasi tarif, dan sikap petugas di lapangan agar tidak menimbulkan kesan negatif. Dengan komunikasi yang lebih jelas, polemik seperti dalam video viral ini bisa diminimalkan, dan Kintamani tetap menjadi destinasi unggulan Bali yang nyaman bagi wisatawan.

Next Post Previous Post