BNI Kembalikan Dana Rp21 Miliar Milik Anggota CU Paroki Aek Nabara

 

BNI Kembalikan Dana Rp21 Miliar Milik Anggota CU Paroki Aek Nabara

BNI telah mengambil langkah tegas menyelesaikan kasus penggelapan dana nasabah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Total dana yang hilang mencapai Rp28 miliar, dan bank ini berjanji menuntaskannya pekan ini.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara berinisial AH. Dana tersebut berasal dari simpanan 1.900 anggota Credit Union (CU) gereja, mayoritas petani dan pedagang kecil, yang digunakan untuk deposito palsu. Kejadian terungkap Februari 2026, dan BNI menegaskan ini di luar sistem resmi mereka.

Langkah Pengembalian Dana

BNI sudah mengembalikan Rp7 miliar pada tahap awal Maret 2026 sebagai dana talangan setelah verifikasi internal. Sisanya akan diselesaikan Senin-Jumat pekan ini melalui perjanjian hukum transparan dengan pihak gereja. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan kejelasan kerugian memungkinkan penggantian total.

Pernyataan Resmi BNI

Direktur Munadi menekankan BNI juga dirugikan dan prihatin terhadap nasabah. Bank akan mengawal proses hingga tuntas, sambil perkuat pengawasan internal dan edukasi publik. Koordinasi dengan aparat hukum memastikan penyelesaian berbasis proses hukum yang akuntabel.

Dampak dan Respons Gereja

Dana ini untuk pembangunan gereja, kesehatan, dan pendidikan umat Paroki St. Fransiskus Assisi. Pengurus gereja sebelumnya menuntut pengembalian penuh, dan BNI merespons positif. Kasus ini jadi pelajaran penting soal kehati-hatian simpanan di luar sistem resmi.

Next Post Previous Post