DJP Perpanjang Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Mei 2026

DJP Perpanjang Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Mei 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atas keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, resmi memperpanjang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau PPh Pasal 29 dari 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026.

Baca Juga: Cara Mengatasi Coretax Error 404 & 500 Internal Server: 3 Tips Praktis Wajib Dicoba

Apa yang di‑perpanjang?

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2025 diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

Perpanjangan ini diberikan karena banyak wajib pajak badan membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan laporan keuangan dan audit sebelum mengisi SPT.

Kaitan dengan sanksi

DJP saat ini sedang merumuskan landasan hukum agar relaksasi juga mencakup penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Badan, asalkan dilaporkan dalam periode perpanjangan (30 April–31 Mei 2026).

Untuk saat ini, relaksasi sanksi keterlambatan sudah diterapkan lebih dulu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, sementara aturan untuk Badan akan segera diatur dalam regulasi turunan.

Rekomendasi bagi WP Badan

Gunakan periode 1–31 Mei 2026 sebaik‑baiknya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan mengisi SPT Tahunan PPh Badan lewat e‑filing atau aplikasi resmi DJP.

Pantau situs resmi DJP atau portal pajak untuk update resmi soal beleid sanksi bebas denda, karena regulasi bisa berubah sesuai terbitan Peraturan Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Pajak.

 

Next Post Previous Post