DJP Siapkan Pajak untuk Pedagang Online di Marketplace 2026

DJP Siapkan Pajak untuk Pedagang Online di Marketplace 2026
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan pungutan pajak bagi pedagang online di marketplace mulai 2026. Kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan perpajakan antara e-commerce dan usaha konvensional.

Latar Belakang Kebijakan

DJP menyatakan regulasi ini bagian dari strategi perluasan basis pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan pentingnya mengintegrasikan data untuk menjangkau transaksi digital yang selama ini kurang optimal.

Pengawasan akan lebih terintegrasi, melibatkan pajak, PNBP, royalti, hingga bea cukai. Ini memastikan pelaku usaha digital berkontribusi setara dengan sektor lain.

Dasar Hukum dan Mekanisme

Aturan utama tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang dalam negeri.

Pengecualian diberikan untuk pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Pedagang dengan omzet hingga Rp4,8 miliar wajib patuh pada ketentuan ini.

Dampak bagi UMKM dan Marketplace

UMKM konvensional dan online akan dipajaki secara berimbang. DJP yakin edukasi dan persiapan sistem sudah matang, meski pelaksanaan sempat ditunda.

Kepatuhan pajak diharapkan meningkat melalui sistem otomatis di platform. Ini bisa menekan pelaporan tidak akurat dan mendukung perekonomian nasional.

Strategi Pendukung DJP

Pengayaan data dari berbagai sumber digunakan untuk uji kepatuhan. Marketplace besar akan menjadi prioritas awal pungutan pajak.

Pemerintah juga siapkan aturan teknis untuk perdagangan elektronik. Ini sejalan dengan peningkatan penerimaan pajak lebih dari 20% di kuartal II 2026.

Next Post Previous Post