Gaji PNS Cair 1 Mei 2026, Nominalnya Bisa Tembus Rp6 Juta
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan cair pada 1 Mei 2026 dengan nominal yang bisa mencapai Rp6 juta tergantung golongan dan masa kerja. Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur gaji pokok PNS.
Jadwal Pencairan Gaji
Pemerintah rutin mencairkan gaji PNS pada awal bulan, dan untuk Mei 2026 dipastikan tanggal 1 Mei. Kabar ini menjadi sorotan di berbagai media nasional, termasuk Sulsel Fajar, di tengah isu kenaikan gaji yang masih dievaluasi.
Meski ada wacana kenaikan tambahan 8% setelah 8% awal tahun ini, Menteri Keuangan menunggu data ekonomi triwulan terbaru sebelum memutuskan. Tunjangan seperti suami-istri dan kinerja tetap ikut cair, membuat total pendapatan lebih besar dari gaji pokok.
Rincian Gaji Pokok per Golongan
Gaji PNS berkisar dari Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta berdasarkan golongan I hingga IV serta masa kerja. Berikut tabel lengkap sesuai PP 5/2024 (rentang minimum-maksimum).
|
Golongan |
Minimum (Rp) |
Maksimum (Rp) |
|
I |
1.685.700 |
2.901.400 |
|
II |
2.184.000 |
4.125.600 |
|
III |
2.785.700 |
5.180.700 |
|
IV |
3.287.800 |
6.373.200 |
Contoh: PNS Golongan IV dengan masa kerja panjang bisa tembus Rp6 juta lebih gaji pokok saja, belum termasuk tunjangan.
Tambahan Tunjangan Penting
Selain gaji pokok, PNS menerima tunjangan keluarga, kinerja, dan daerah yang bisa menambah 50-100% dari pokok. Untuk April 2026, tunjangan suami-istri sudah masuk rekening secara penuh.
Pencairan Mei ini relevan bagi ASN di tengah persiapan CASN 2026, di mana ribuan formasi CPNS dibuka. Calon PNS disarankan cek daftar gaji ini untuk perencanaan finansial.

