Kemenhub Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Harga Tiket KRL
Tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek hingga saat ini dipastikan belum mengalami kenaikan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT KAI Commuter secara berulang menyatakan bahwa kenaikan tarif masih berstatus wacana dan belum diterapkan, meski kajian terkait penyesuaian harga sudah berjalan.
Kemenhub belum putuskan kenaikan
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Mohamad Risal Wasal, mengungkapkan bahwa kementeriannya memang pernah mengkaji kenaikan tarif KRL sekitar Rp1.000 per perjalanan. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi apakah tarif akan naik atau tetap.
Kemenhub menyatakan perlu menunggu arah kebijakan dari pemerintahan baru setelah proses pergantian kabinet sebelum memutuskan penyesuaian tarif.
Operator KRL pastikan tarif masih stabil
Sebagai operator, PT KAI Commuter menyatakan bahwa tarif KRL Jabodetabek belum dinaikkan sejak 2016 dan hingga 2026 masih berlaku pola tarif subsidi yang sama.
Pihak KAI Commuter mengakui bahwa potensi kenaikan tarif memang dibahas, terutama karena subsidi pemerintah yang relatif tinggi, namun mereka menegaskan hingga kini tidak ada penyesuaian harga yang diterapkan.
Tarif KRL sekarang dan wacana ke depan
Secara umum, tarif KRL Jabodetabek masih berpatokan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2018, dengan tarif dasar sekitar Rp3.000 untuk 25 kilometer pertama dan penambahan sekitar Rp1.000 tiap 10 kilometer berikutnya, meski biaya riil yang tidak disubsidi bisa mencapai Rp10.000–Rp15.000 per perjalanan.
Pemerintah dikabarkan akan tetap mensubsidi sekitar 60% biaya tiket KRL pada 2026, namun juga membuka ruang untuk evaluasi penyesuaian tarif di masa depan demi mengurangi beban subsidi.
Respons publik dan konteks sosial
Wacana kenaikan tarif, termasuk opsi pembedaan tarif berbasis status sosial atau NIK, sempat memicu kritik dan kekhawatiran dari pengguna KRL, terutama karena daya beli masyarakat yang masih rentan.
Di sisi lain, pemerintah dan operator menekankan bahwa kajian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, lalu lintas, serta keberlanjutan operasional KRL sebagai salah satu transportasi massal utama Jabodetabek.

