Kemensos Percepat Bansos Tahap II 2026: Mulai 10 April, Cek Jadwal dan Cara Verifikasi
Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tahap II periode April-Juni 2026 berkat kesepakatan dengan BPS untuk memajukan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyerahan data penerima dimajukan ke 10 April 2026, lebih cepat dari jadwal biasa tanggal 20, sehingga distribusi melalui Himbara dan Pos Indonesia bisa lebih optimal setelah realisasi tahap I capai 96%.
Baca Juga: Cara Daftar PKH-BPNT 2026 Resmi: Dapat Tunai Rp600 Ribu & Sembako Tanpa Ribet
Alasan Percepatan
Kemensos dan BPS menyepakati percepatan pemutakhiran DTSEN untuk memastikan bansos tepat waktu dan sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan data triwulan II sudah dikonsolidasi, memungkinkan penyaluran tahap II lebih awal dari biasanya yang sering molor ke akhir periode.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan data ini jadi basis utama distribusi bansos triwulan kedua 2026.
Besaran Bantuan
Program Sembako/BPNT cair Rp600.000 per kuartal (Rp200.000/bulan untuk 3 bulan).
PKH bervariasi: korban pelanggaran HAM berat Rp2.700.000, ibu hamil/nifas Rp750.000, anak 0-6 tahun Rp750.000, lansia/disabilitas berat Rp600.000, pelajar SMA Rp500.000, SMP Rp375.000, SD Rp225.000 per triwulan.
|
Program |
Besaran per
Kuartal/Triwulan |
Keterangan |
|
BPNT/Sembako |
Rp600.000 |
Rp200.000/bulan x 3 |
|
PKH (Variasi) |
Rp225.000 - Rp2.700.000 |
Sesuai kategori penerima |
Jadwal Penyaluran
Tahap II (April-Juni 2026) dimulai lebih cepat setelah data DTSEN diserahkan 10 April; distribusi via bank Himbara dan Pos Indonesia.
Secara tahunan: tahap I (Jan-Maret), II (Apr-Jun), III (Jul-Sep), IV (Okt-Des).
Proyeksi: Capaian lebih tinggi dari tahap I (96%) berkat data awal.
Cara Cek Status Penerima
Akses cekbansos.kemensos.go.id, pilih provinsi/kabupaten/kecamatan, masukkan nama lengkap dan CAPTCHA, lalu klik "Cari Data".
Sistem tampilkan status, jenis bansos, dan detail pencairan berdasarkan NIK e-KTP.
Pastikan data DTSEN/DTKS valid untuk lolos verifikasi.

