Kredensialing: Fondasi Layanan JKN yang Bermutu
Proses kredensialing dan rekredensialing fasilitas kesehatan kini ditegaskan sebagai salah satu kunci utama dalam menjaga mutu layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, keduanya menjadi fondasi agar mitra fasilitas kesehatan mampu memberikan pelayanan yang aman, berkualitas, dan sesuai standar.
Dalam menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, setiap fasilitas kesehatan wajib melewati tahap kredensialing sebagai penilaian awal apakah lembaga tersebut layak melayani peserta JKN. Proses ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga evaluasi terhadap kualifikasi SDM, sarana prasarana, dan kepatuhan terhadap standar akreditasi serta keselamatan pasien.
Skala Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Hingga saat ini, BPJS Kesehatan membentuk jejaring kerja sama dengan ribuan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Data BPJS Kesehatan menunjukkan ada sekitar 23.532 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, dan praktik dokter perorangan, serta sekitar 3.189 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit.
Jumlah ini menegaskan bahwa seluruh mitra telah melewati proses seleksi dan penilaian, sehingga dipastikan memenuhi kriteria untuk melayani peserta JKN.
Peran Kredensialing dan Rekredensialing
Kredensialing berfungsi sebagai filter awal untuk mencegah penerimaan fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu. Sementara itu, rekredensialing dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan, sehingga faskes terdorong untuk terus meningkatkan kualitas layanan sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat.
BPJS Kesehatan tidak menjalankan proses ini sendiri. Dinas kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, serta lembaga profesi turut memberikan penilaian objektif sesuai kompetensi masing‑masing. Hasil penilaian didasarkan pada indikator yang terukur dan ditetapkan secara kolektif sehingga transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sinergi dengan Asosiasi dan Transformasi Digital
Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Noor Arida Sofiyana, menilai kredensialing bukan hanya formalitas administratif, tetapi upaya bersama untuk menjaga kualitas layanan kesehatan. Rumah sakit swasta, misalnya, diyakini aktif memenuhi indikator seperti kompetensi SDM, kesiapan sarana prasarana, kepatuhan terhadap akreditasi, hingga manajemen risiko keselamatan pasien.
ARSSI juga mendorong penguatan kredensialing melalui digitalisasi proses dan penyempurnaan instrumen penilaian, terutama yang mengakomodasi indikator kinerja seperti waktu tunggu pasien dan integrasi sistem digital. Menurut ARSSI, transformasi digital ini akan memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan dan faskes, sehingga layanan JKN menjadi lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan peserta.

