Kronologi Sahroni Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjadi korban aksi penipuan terselubung pemerasan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia digiring dengan cerita “pengurusan perkara” hingga diminta menyerahkan uang hingga Rp300 juta, yang akhirnya terkuak sebagai modus penipuan oleh pegawai KPK gadungan.
Awal mula: Utusan “pimpinan KPK” ke DPR
Kronologi bermula saat Sahroni ditemui seorang perempuan yang mengaku sebagai utusan pimpinan KPK di kawasan DPR. Ia mengklaim datang atas instruksi oknum yang mengatasnamakan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Dalam pertemuan itu, sang utusan kemudian meminta uang senilai Rp300 juta dengan dalih “dukungan kepada pimpinan KPK”.
Sahroni merasa curiga karena tidak ada pemberitahuan resmi dari KPK terkait kehadiran utusan tersebut. Ia kemudian langsung mengonfirmasi ke pihak KPK, dan lembaga itu menyangkal adanya utusan resmi yang mengemban tugas semacam itu.
Modus “pengurusan perkara” dan pengancaman
Dalam pengakuannya, Sahroni mengungkap bahwa pelaku menggunakan narasi pengurusan perkara yang menyeret nama dirinya. Modus ini ditambahi dengan tekanan dan ancaman, yang membuat situasi terasa serius seperti ada intervensi lembaga resmi.
Meski menyebut dirinya “diperas”, Sahroni menegaskan bahwa tidak ada pengurusan perkara atau komitmen politik yang terjadi. Ia memposisikan diri sebagai korban penipuan yang mencoba dimanipulasi dengan jasa “pengurusan” yang sebenarnya palsu.
Laporan ke Polda Metro Jaya dan strategi penangkapan
Setelah yakin ini adalah aksi penipuan berkedok lembaga negara, Sahroni melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 9 April 2026. Polisi menerima laporan terkait pengancaman dan pemerasan dengan total uang yang diminta mencapai Rp300 juta.
Dalam perkembangan berikutnya, Sahroni mengatakan bahwa penyerahan uang Rp300 juta ke pelaku menjadi bagian dari strategi bersama pihak KPK dan Polda Metro Jaya untuk menjebak dan menangkap pelaku. Aksi koordinasi ini memperlihatkan bagaimana lembaga penegak hukum dan anggota DPR bekerja sama untuk mengakhiri modus penipuan yang mencatut nama KPK.
Peringatan publik: KPK tak pernah minta uang
Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa KPK tidak pernah mengutus penjenang atau pegawai untuk meminta uang dalam bentuk apapun. Setiap upaya pengurusan perkara, penghentian penyidikan, atau janji “bisa diatur” dengan imbalan finansial adalah indikasi kuat penipuan.
Sahroni juga menegaskan bahwa tidak ada pengurusan perkara yang terjadi di balik penerimaan uang Rp300 juta tersebut. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap modus mencatut nama lembaga penegak hukum, terutama yang menjanjikan “pengurusan” dengan iming‑iming uang.

