Mobil Listrik Kena Pajak Mulai 2026: Aturan Baru yang Perlu Diketahui
Pemerintah Indonesia telah mengubah regulasi pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang berlaku sejak 1 April 2026. Kendaraan listrik berbasis baterai (BEV), termasuk mobil dan motor, tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perubahan Utama Aturan
Regulasi baru ini menghapus pengecualian pajak secara nasional untuk kendaraan listrik, sehingga PKB dan BBNKB kini dikenakan seperti kendaraan konvensional. Pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk menentapkan besaran pajak, termasuk opsi pembebasan atau pengurangan hingga nol rupiah. Perhitungan PKB tetap berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan koefisien yang sama untuk BEV dan kendaraan ICE, misalnya BYD M6 setara dengan Daihatsu Xenia.
Dampak bagi Pemilik dan Industri
Kebijakan ini membuat pajak lebih fleksibel antar daerah, mendorong strategi lokal untuk adopsi kendaraan ramah lingkungan. Pemilik mobil listrik di daerah tanpa insentif tambahan harus siap membayar pajak tahunan, meski potensi diskon tetap ada tergantung kebijakan provinsi atau kota. Industri otomotif menghadapi tantangan transisi, tapi regulasi ini disebut Tito Karnavian sebagai langkah dinamis untuk pendapatan daerah.
Contoh Perbandingan Pajak
|
Jenis Kendaraan |
NJKB Dasar |
Koefisien PKB |
Potensi Pajak Daerah |
|
Mobil Listrik (BYD M6) |
Rp 400 juta |
1,050 |
Variabel (0-2%) |
|
Mobil ICE (Daihatsu Xenia) |
Rp 400 juta |
1,050 |
1-2% standar |
|
Motor Listrik |
Rp 20 juta |
1,00 |
Bisa nol di daerah pro-EV |
Aturan ini menandai akhir era pajak nol otomatis, tapi peluang insentif daerah bisa menjaga daya saing mobil listrik.

