OJK Catat Lonjakan Klaim Dana Pensiun, Banyak Peserta Masuk Usia Pensiun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan dalam pembayaran manfaat dana pensiun hingga Rp20,79 triliun per Februari 2026, naik 14,26% secara tahunan. Kenaikan ini terutama didorong oleh banyaknya peserta yang memasuki usia pensiun normal, ditambah faktor lain seperti PHK dan kematian peserta.
Baca Juga: Cara Mencairkan JHT 2026: Syarat dan Panduan Lengkap
Penyebab Utama Lonjakan Klaim
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peningkatan klaim utamanya karena peserta mencapai usia pensiun. Selain itu, peserta yang berhenti bekerja akibat meninggal dunia atau pemutusan hubungan kerja (PHK/layoff) turut berkontribusi terhadap angka ini.
Ogi menyampaikan pernyataan ini pada 9 April 2026, menyoroti tren demografis yang memengaruhi sektor dana pensiun.
Tantangan Pengelolaan Aset Jangka Panjang
Lonjakan klaim menimbulkan risiko kewajiban jangka panjang bagi pengelola dana pensiun, sehingga OJK menekankan penguatan pengelolaan aset. Asset Liability Management (ALM) menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara aset dan kewajiban masa depan.
OJK juga mendorong komitmen iuran dari pemberi kerja agar pendanaan tetap berkelanjutan, menghindari kesenjangan manfaat.
Fokus Penguatan Tata Kelola
Tata kelola dana pensiun harus diperkuat di semua aspek operasional, termasuk investasi, kepesertaan, dan pendanaan. Ogi menutup dengan seruan penguatan ini untuk memastikan keberlanjutan pembayaran manfaat bagi peserta.
Data serupa dari sumber lain seperti Kontan dan Tempo mengonfirmasi tren ini, dengan total aset dana pensiun sebelumnya mencapai triliunan rupiah pada 2025.

