OJK dan BEI Ungkap Data Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi

OJK dan BEI Ungkap Data Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini mengungkapkan data terkait konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada sejumlah emiten di pasar modal Indonesia. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan memberi sinyal risiko likuiditas bagi investor.

Inisiatif Utama

OJK mengeluarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1/KDK.04/2026 yang mewajibkan BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membuka data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, turun dari sebelumnya 5%. Mereka juga menerapkan granularisasi klasifikasi investor dari 9 menjadi 28 kategori, dengan tingkat pemenuhan data mencapai 82% per Februari 2026.

BEI berencana merilis "shareholders concentration list" atau daftar emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi pada individu/kelompok tertentu, dijadwalkan akhir Februari-awal Maret 2026. Daftar ini mirip praktik di Bursa Hong Kong, sebagai peringatan bagi investor ritel soal potensi rendahnya likuiditas.

Tujuan dan Konteks

Inisiatif ini merupakan bagian dari reformasi integritas pasar modal, termasuk kenaikan free float minimum menjadi 15% dari 7,5%, untuk memenuhi tuntutan MSCI dan FTSE Russell. OJK membentuk Satgas bersama BEI-KSEI untuk mengawal delapan rencana aksi, dengan data dipublikasikan di situs resmi BEI.

Implementasi dimulai Maret 2026, termasuk penggabungan data saham script dan scriptless, guna memberikan gambaran struktur kepemilikan yang lebih jelas.

 

Next Post Previous Post