Paspor Batal Otomatis Jika Tak Diambil dalam 1 Bulan

Paspor Batal Otomatis Jika Tak Diambil dalam 1 Bulan

Paspor yang sudah jadi bisa hangus secara otomatis jika tidak diambil dalam waktu 30 hari. Aturan ini ditegakkan Imigrasi untuk menjaga ketertiban administrasi dan keamanan dokumen negara.

Dasar Hukum Aturan

Aturan pembatalan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, yang diperbarui oleh Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022. Pasal 30 menyatakan paspor biasa batal jika tak diambil dalam satu bulan sejak diterbitkan.

Koordinator Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengonfirmasi bahwa ini mencegah penyalahgunaan dokumen penting.

Peringatan dari Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo mengunggah peringatan di Instagram @imigrasitobelo pada 15 April 2026. Mereka menekankan agar pemohon segera ambil paspor agar usaha dan biaya tidak sia-sia.

Kasus pembatalan sering terjadi karena pemilik lupa atau menunda pengambilan.

Langkah Jika Paspor Sudah Batal

Pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi untuk ambil Surat Pembatalan terlebih dahulu. Setelah itu, baru bisa ajukan paspor baru dengan proses ulang: bayar biaya, wawancara, dan verifikasi.

Biaya sebelumnya hangus dan tidak bisa direfund.

Tips Pengambilan Cepat

Cek status paspor via aplikasi M-Paspor atau situs imigrasi.go.id.

Gunakan layanan pengambilan oleh keluarga dengan surat kuasa (jika diizinkan).

Prioritaskan kunjungan segera setelah notifikasi siap.

Aturan ini berlaku nasional untuk mencegah penumpukan dokumen.

 

Next Post Previous Post