Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari, Ini Isi dan Manfaatnya
Inti Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah
Melalui PMK 24/2026, PPN atas tarif dasar tiket dan fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) kelas ekonomi ditanggung penuh oleh pemerintah. Artinya, komponen PPN yang biasanya dibebankan ke penumpang akan dialihkan ke APBN, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan.
Fasilitas ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik, bukan rute internasional, dan berlaku pada seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia.
Masa Berlaku 60 Hari
Program ini berlaku selama 60 hari kalender, terhitung satu hari setelah PMK disahkan dan diundangkan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menekankan bahwa kebijakan ini dirancang agar manfaatnya bisa dirasakan langsung dan cepat oleh masyarakat, terutama saat periode keberangkatan yang sering mengalami lonjakan harga seperti masa Lebaran dan musim liburan.
Dalam praktiknya, penumpang dapat merasakan efeknya baik saat membeli tiket maupun saat terbang, karena potongan PPN langsung diterapkan pada harga yang tercantum di aplikasi dan agen penjualan.
Tujuan: Kendalikan Harga Tiket dan Dukung Industri
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan dua arah: menahan kenaikan harga tiket pesawat bagi masyarakat dan memastikan industri penerbangan tetap beroperasi meskipun biaya avtur meningkat. Dengan menanggung PPN, pemerintah berharap konsumen tidak langsung merasakan tekanan penuh dari kenaikan biaya operasional maskapai.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan insentif PPN DTP 11 persen untuk tiket pesawat demi menstabilkan pasar, dan langkah baru ini menjadi bentuk dukungan tambahan yang lebih spesifik untuk rute domestik kelas ekonomi.
Dampak bagi Masyarakat dan Maskapai
Secara langsung, masyarakat bisa mendapatkan tiket pesawat kelas ekonomi dengan harga yang lebih terjangkau karena komponen PPN tidak lagi ditambahkan ke harga jual. Hal ini khususnya menguntungkan penumpang ekonomi yang sebagian besar terdiri dari pelancong domestik, pebisnis, dan masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah.
Bagi maskapai, kebijakan ini membantu menjaga volume penumpang dan meminimalisasi risiko penurunan permintaan ketika harga avtur mahal. Namun, aspek finansialnya menjadi beban APBN karena pemerintah harus menanggung pajak yang biasanya masuk ke kas negara.

