PIP Kini Jangkau PAUD dan TK Mulai 2026
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperluas Program Indonesia Pintar (PIP) ke jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) mulai tahun 2026. Kebijakan ini bagian dari Wajib Belajar 13 Tahun untuk memastikan akses pendidikan merata sejak usia dini bagi keluarga kurang mampu.
Latar Belakang Perluasan
Sebelumnya, PIP hanya menyasar siswa SD hingga SMA/sederajat. Kini mencakup PAUD, TK, hingga SMA dengan target 19 juta penerima manfaat pada 2026. Langkah ini bekerja sama dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi untuk mendukung pendidikan inklusif.
Besaran dan Penyaluran Bantuan
Anak PAUD/TK berhak atas bantuan Rp450.000 per tahun, dibagikan tiga termin sepanjang tahun. Pada 2025, anggaran PIP Rp13,36 triliun untuk 18,6 juta siswa, dengan realisasi hingga September mencapai Rp5,89 triliun atau 44%.
Syarat dan Cara Daftar
Penerima harus dari keluarga tidak mampu, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan aktif bersekolah. Orang tua siapkan KKS, KK, akta kelahiran, serta daftar via sekolah atau pip.kemdikbud.go.id.
Dampak bagi Akses Pendidikan
Perluasan ini kurangi beban biaya pendidikan dini, tingkatkan partisipasi anak miskin, dan bangun fondasi pendidikan berkualitas. Kabar baik ini harapan baru bagi orang tua di seluruh Indonesia.

