Transaksi Kripto Februari 2026 Menurun, OJK Perkuat Perlindungan Investor

Transaksi Kripto Februari 2026 Menurun, OJK Perkuat Perlindungan Investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penurunan signifikan transaksi aset kripto di Indonesia sebesar 16,9% menjadi Rp24,33 triliun pada Februari 2026 dibandingkan Januari. Penurunan ini sejalan dengan tren harga aset kripto utama di pasar global yang melemah. Selain itu, transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) juga turun tajam dari Rp8,01 triliun menjadi Rp5,07 triliun.

Data Bulanan dan Kumulatif

Pada Januari 2026, nilai transaksi kripto mencapai Rp29,28 triliun, sehingga total Januari-Februari 2026 menjadi Rp53,61 triliun. Kapitalisasi pasar aset kripto domestik menyusut dari Rp27,35 triliun menjadi Rp23,59 triliun. Tren ini melanjutkan penurunan dari Desember 2025 yang mencapai Rp32,68 triliun.

Periode

Transaksi Spot (Rp Triliun)

Transaksi Derivatif (Rp Triliun)

Kapitalisasi Pasar (Rp Triliun)

Des 2025

32,68

-

-

Jan 2026

29,28

8,01

27,35

Feb 2026

24,33

5,07

23,59

Jan-Feb 2026

53,61

13,08

-

Penyebab dan Konteks Global

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, menyatakan penurunan ini dipengaruhi oleh pelemahan harga kripto global. Faktor lain seperti dinamika geopolitik Timur Tengah juga disebut berkontribusi. Meski transaksi menurun, jumlah investor kripto terus meningkat sepanjang 2025-2026.

Perbandingan Tahunan

Total transaksi kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun, turun dari lebih Rp650 triliun pada 2024. OJK terus memperkuat regulasi untuk stabilisasi ekosistem, termasuk persetujuan 29 entitas perdagangan kripto. Hingga akhir Februari, transaksi spot kumulatif dilaporkan Rp53,57 triliun oleh bursa CFX.

Next Post Previous Post