Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap Saat Iduladha 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi meniadakan sistem ganjil-genap selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 H, yaitu pada Rabu–Kamis, 27–28 Mei 2026.
Details Kebijakan
|
Aspek |
Keterangan |
|
Periode peniadaan |
27–28 Mei 2026 (Rabu–Kamis) |
|
Alasan |
Libur nasional & cuti bersama Iduladha 1447 H |
|
Cakupan |
Berbagai ruas jalan ganjil-genap di Jakarta |
|
Kendaraan yang boleh lewat |
Semua kendaraan, pelat nomor ganjil maupun genap |
|
Sumber resmi |
Instagram @dishubdkijakarta |
Keterangan resmi Dishub DKI Jakarta menyatakan:
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN".
Dampak bagi Pengendara
Pengendara tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal
Kendaraan bisa bebas melintas tanpa pembatasan nomor polisi
Kebijakan ini sama seperti tahun sebelumnya saat Iduladha 2024
Masyarakat diimbau tetap mengutamakan keselamatan berkendara meski aturan ganjil-genap sementara tidak berlaku.

