Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap Saat Iduladha 2026

Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap Saat Iduladha 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi meniadakan sistem ganjil-genap selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 H, yaitu pada Rabu–Kamis, 27–28 Mei 2026.

Details Kebijakan

Aspek

Keterangan

Periode peniadaan

27–28 Mei 2026 (Rabu–Kamis)

Alasan

Libur nasional & cuti bersama Iduladha 1447 H

Cakupan

Berbagai ruas jalan ganjil-genap di Jakarta

Kendaraan yang boleh lewat

Semua kendaraan, pelat nomor ganjil maupun genap

Sumber resmi

Instagram @dishubdkijakarta


Keterangan resmi Dishub DKI Jakarta menyatakan:
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN".

Dampak bagi Pengendara

Pengendara tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal

Kendaraan bisa bebas melintas tanpa pembatasan nomor polisi

Kebijakan ini sama seperti tahun sebelumnya saat Iduladha 2024

Masyarakat diimbau tetap mengutamakan keselamatan berkendara meski aturan ganjil-genap sementara tidak berlaku.

Next Post Previous Post