Indeks FTSE Russell Depak 4 Saham RI, Ini Analisis dan Dampaknya
Pasar modal Indonesia kembali menjadi sorotan lembaga penyedia indeks global FTSE Russell. Dalam June 2026 Quarterly Review, lembaga ini mengumumkan penghapusan empat saham emiten Indonesia dari indeks FTSE Global Equity Index Series (GEIS).
Kini saham‑saham seperti DSSA, DAAZ, HILL, dan MLIA resmi dikeluarkan dari indeks global tersebut, dengan efek yang berpotensi mendorong perbaikan tata kelola dan likuiditas jangka menengah–panjang.
Mengapa FTSE Russell Keluarkan 4 Saham RI?
Penghapusan empat saham Indonesia dari GEIS bukan semata keputusan teknis, tapi bermuara pada sejumlah kriteria kualitas pasar yang ketat.
Pertama, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) diangkat sebagai heavy weight dalam indeks FTSE GEIS sebelumnya, namun kini dicabut karena dinilai memiliki struktur kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi dan tidak lagi memenuhi persyaratan free float serta kepemilikan publik yang memadai.
Kedua, PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) dikeluarkan karena termasuk kategori micro cap dengan porsi saham publik (free float) yang berada di bawah batas minimum yang ditetapkan FTSE Russell.
Ketiga dan keempat, yaitu PT Hillcon Tbk (HILL) dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA), tidak lolos kriteria Failed Surveillance stocks screen, atau layak disebut sebagai saham yang masuk pengawasan khusus karena berbagai indikator governance dan likuiditas yang kurang memadai.
Kapan dan Bagaimana Efek di Pasar Modal RI?
Keputusan FTSE Russell berlaku efektif setelah penutupan perdagangan pada 19 Juni 2026. Secara teknis, saham‑saham yang keluar dari GEIS akan dicoret dari portofolio passive funds dan ETF global yang mengikuti indeks ini, sehingga bisa menekan permintaan jangka pendek dan meningkatkan volatilitas perdagangan.
Namun di sisi lain, penghapusan ini juga menjadi sinyal bagi manajemen emiten untuk memperbaiki struktur pemegang saham dan meningkatkan free float guna memenuhi standar indeks global.
Secara makro, pasar modal Indonesia tetap mempertahankan status sebagai Secondary Emerging Market dalam klasifikasi FTSE Russell, posisi yang setara dengan negara seperti India dan China.
Hal ini dipandang sebagai sentimen positif bagi kepercayaan investor asing, karena menunjukkan bahwa keseluruhan pasar Indonesia tetap layak masuk kategori pasar berkembang yang menarik, meskipun ada sejumlah emiten yang tidak memenuhi kriteria.
Dampak Jangka Pendek vs Jangka Panjang
Dampak jangka pendek relatif terbatas pada empat emiten bersangkutan dan dana indeks global yang mengikuti GEIS.
Likuiditas saham DSSA, DAAZ, HILL, dan MLIA bisa mengalami penurunan sementara karena aliran dana pasif berkurang, sementara pelaku pasar domestik mungkin lebih fokus pada kinerja finansial dan strategi distribusi pemegang saham baru.
Namun dampak jangka panjang lebih strategis. Kebijakan FTSE Russell yang mengedepankan free float rendah, konsentrasi kepemilikan, dan pengawasan khusus sebagai kriteria penghapusan menjadi insentif bagi emiten lain untuk memperluas kepemilikan publik, meningkatkan transparansi, serta memperbaiki struktur tata kelola.
Bagi regulator dan bursa, momen ini juga menjadi momentum untuk memperkuat regulasi terkait single shareholder control dan distribusi saham publik.

