Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil-Genap
Dasar Kebijakan
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa insentif fiskal ini mengikuti arahan pemerintah pusat untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik. Dengan pembebasan PKB, pemilik mobil listrik tidak perlu membayar pajak tahunan saat perpanjang STNK, sehingga biaya lebih murah. Selain itu, bebas BBNKB berlaku saat balik nama kendaraan.
Bebas Aturan Ganjil-Genap
Mobil listrik tetap dikecualikan dari pembatasan ganjil-genap di Jakarta, baik plat ganjil maupun genap bisa melintas setiap hari. Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, menegaskan kebijakan ini untuk dorong penggunaan kendaraan rendah emisi dan kurangi polusi udara. Ini bagian dari komitmen transisi energi bersih dan transportasi berkelanjutan.
Dampak Positif
Insentif ini diharapkan percepat adopsi mobil listrik di Jakarta, sejalan dengan target pengurangan emisi. Pemprov DKI menekankan dukungan terhadap energi terbarukan sambil perkuat transportasi publik. Pengguna mobil listrik kini bisa bernapas lega tanpa khawatir tambahan biaya atau pembatasan lalu lintas.

