OJK Luncurkan STTD Berbasis QR Code, Dorong Transparansi dan Kepercayaan Industri Asuransi

OJK Luncurkan STTD Berbasis QR Code, Dorong Transparansi dan Kepercayaan Industri Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang asuransi dan pialang reasuransi untuk memperkuat integritas industri perasuransian sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen. Inovasi ini memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan lebih cepat, mudah, dan real time.

Kebijakan ini menjadi bagian dari dorongan OJK terhadap reformasi dan digitalisasi sektor asuransi agar pengawasan berjalan lebih efektif dan transparan. Melalui STTD berbasis QR Code, masyarakat dapat mengurangi risiko berinteraksi dengan pihak yang tidak terdaftar, sementara industri memperoleh sistem verifikasi yang lebih akurat.

Verifikasi Lebih Cepat

Menurut OJK, QR Code pada STTD bukan hanya alat pemeriksaan administrasi, tetapi juga instrumen untuk membangun kepercayaan dalam industri. Sistem ini membantu memastikan bahwa pialang yang beroperasi benar-benar terdaftar dan memiliki legalitas yang sah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut langkah ini akan membuat industri asuransi semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen, dan berjalan lebih efisien. OJK juga menegaskan bahwa penguatan tata kelola profesi pialang menjadi semakin penting seiring pertumbuhan industri.

Integrasi Lewat SPRINT

OJK menyederhanakan proses pendaftaran pialang yang sebelumnya melibatkan beberapa sistem dan sebagian masih manual. Saat ini, seluruh proses dilakukan secara end-to-end melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), termasuk otomatisasi penerbitan nomor STTD.

Langkah ini memperkuat basis data, meningkatkan akurasi layanan, dan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data. Hingga 31 Maret 2026, tercatat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD.

Sejalan dengan P2SK

Implementasi QR Code pada STTD ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 24 Tahun 2023. OJK menilai digitalisasi ini mendukung visi Roadmap Perasuransian 2023–2027 untuk menciptakan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas.

OJK berharap kebijakan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan. Dengan sistem yang lebih transparan, sektor perasuransian diharapkan mampu tumbuh lebih kuat dan memberi perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Previous Post