Pemerintah Kaji Skema KUR Bunga 5 Persen untuk Dukung UMKM di Tahun 2026
Pemerintah Indonesia sedang mematangkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga maksimal 5 persen per tahun untuk memberi dukungan lebih besar kepada pelaku UMKM di tahun 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar UMKM mendapatkan akses pembiayaan yang lebih murah dan terjangkau.
Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 2026: Panduan Lengkap Syarat dan Tabel Cicilan Terbaru
Latar belakang kebijakan
Saat ini bunga KUR sudah ditekan menjadi flat 6 persen per tahun untuk semua pengajuan, menggantikan skema bertingkat Dulian‑biah.
Turun lagi ke 5 persen bertujuan mempermudah perluasan usaha UMKM, menahan daya beli masyarakat, dan tetap menjaga risiko kredit yang relatif terkendali.
Skema subsidi dan pihak terkait
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menghitung ulang pola subsidi bunga sehingga perbankan tetap mau menyalurkan dan neraca keuangan negara tidak terlalu tertekan.
Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Bank Indonesia, OJK, lembaga perbankan (terutama Himbara), serta Komisi XI DPR sedang berkoordinasi merampungkan mekanisme dan alokasi penyaluran KUR bunga 5 persen.
Dampak yang diharapkan
Bunga 5 persen diharapkan mendorong lebih banyak UMKM mengajukan kredit karena jauh di bawah kisaran bunga kredit komersial (sekitar 10–14 persen) dan tetap menjaga rasio kredit macet (NPL) yang selama ini rendah di bawah 2 persen.
Dengan penyaluran KUR yang sudah mencapai sekitar Rp96 triliun per awal Mei 2026, pemerintah menargetkan skema baru ini bisa memperkuat pemulihan inklusif berbasis sektor usaha mikro dan kecil.

