Pemerintah Siapkan “Badan Pengendali Ekspor” untuk Menekan Under‑Invoicing Komoditas Strategis
Pemerintah dikabarkan sedang menyiapkan pembentukan sebuah badan pengendali ekspor yang bertujuan menekan praktik under‑invoicing pada komoditas strategis seperti minyak sawit, batu bara, dan mineral.
Praktik under‑invoicing yang berupa pencatatan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya dianggap menyebabkan kebocoran penerimaan negara yang signifikan, sehingga mendorong pemerintah untuk menambah instrumen pengawasan.
Alasan dan tujuan pembentukan badan
Menutup celah kebocoran penerimaan negara akibat under‑invoicing yang terdeteksi pada beberapa perusahaan, termasuk temuan indikasi dari sektor sawit yang mencapai persentase signifikan pada beberapa kasus.
Menciptakan mekanisme pusat pengendalian ekspor komoditas strategis agar harga dan volume ekspor lebih transparan serta terpantau secara nasional.
Memperkuat koordinasi antar‑kementerian dan lembaga pengawas untuk menegakkan kepatuhan fiskal dan perpajakan pada aktivitas ekspor.
Rencana operasional dan cakupan
Badan ini direncanakan memfokuskan pada komoditas strategis seperti minyak sawit, batu bara, dan komoditas tambang lain yang memiliki dampak besar pada penerimaan negara dan stabilitas pasar ekspor.
Diusulkan adanya kewajiban pelaporan pusat dan mekanisme penjualan tersentralisasi atau pengaturan alur perdagangan sehingga titik hilangnya nilai dapat diidentifikasi lebih awal, namun rincian skema (mis. kewenangan badan, apakah bersifat monopoli atau regulator) belum diumumkan secara resmi, sehingga memunculkan kekhawatiran dari pelaku usaha terkait potensi monopoli atau gangguan rantai pasokan.
Pemerintah belum merilis struktur kelembagaan final dan apakah badan tersebut akan berada di bawah kementerian tertentu atau lembaga baru yang berdiri sendiri, sehingga publik masih menunggu pengumuman resmi oleh Presiden.
Tanggapan pelaku pasar dan risiko yang perlu diperhatikan
Rumor pembentukan badan memicu kekhawatiran soal potensi monopoli atau intervensi pasar yang berlebihan, yang bisa berdampak pada harga komoditas, arus kas eksportir, dan sentimen pasar modal.
Pelaku industri menuntut kejelasan aturan teknis, batasan kewenangan, jaminan proses yang transparan, serta kepastian mengenai perlindungan terhadap pelaku usaha kecil agar tidak tersingkir oleh mekanisme baru.
Jika penerapan tidak hati‑hati, upaya pengetatan ekspor berisiko menimbulkan gangguan suplai ke mitra dagang dan tekanan pada nilai ekspor jangka pendek meski niatnya adalah menambah penerimaan negara.
Langkah teknis yang sudah dan perlu dilakukan
Penguatan sistem intelijen perdagangan berbasis teknologi informasi melalui pengembangan dan pemanfaatan National Single Window (LNSW/INSW) untuk mendeteksi anomali invoicing dan pola perdagangan yang mencurigakan.
Audit dan penegakan terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan under‑invoicing, termasuk pemeriksaan dokumen, cross‑check harga pasar, dan kerja sama intelijen antar‑lembaga.
Sosialisasi dan keterlibatan pemangku kepentingan agar kebijakan baru melibatkan industri, asosiasi eksportir, serta pemangku kepentingan regional untuk mengurangi resistensi dan memastikan implementasi yang adil.

