Saham GOTO Melemah Tajam Imbas Aturan Potongan Ojol 8%
Aturan baru komisi ojol dampak ke valuasi
Pelemahan saham GOTO ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengaturan perlindungan pekerja ojol. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan batas komisi atau potongan dari aplikator kepada mitra pengemudi maksimal 10%, dengan skema bertahap menjadi 8% di 2026.
Kebijakan ini memaksa GoTo, pemilik platform Gojek, membuka ruang untuk memangkas pendapatan komisi yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung profit perseroan. Manajemen GoTo mengakui bahwa perubahan skema komisi akan memengaruhi skenario bisnis dan valuasi jangka menengah, meskipun mereka menegaskan tetap fokus pada pertumbuhan dan keberlanjutan platform.
Reaksi pasar dan investor
| (Foto Saham GOTO dari Google Finansial) |
Langkah GoTo ke depan
Dalam pernyataan resminya, GoTo menyatakan kesiapan untuk mematuhi arahan pemerintah dan akan menyesuaikan kebijakan komisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perseroan juga menegaskan bahwa keputusan tersebut akan dimasukkan ke dalam kajian ulang strategi bisnis, termasuk efisiensi operasional dan peningkatan layanan bagi pengemudi maupun pengguna platform.
Bagi investor, perubahan ini menandai fase penting dalam transformasi bisnis GOTO dari emiten “gila‑gilaan” berbasis valuasi tinggi menjadi perusahaan yang lebih teruji oleh kebijakan publik dan struktur keuangan yang realistis.
Pemantauan laporan keuangan periode mendatang akan menjadi kunci untuk menilai sejauh mana kebijakan komisi ojol 8% memengaruhi pertumbuhan laba GoTo.

