Update Jadwal pencairan PIP Mei 2026: Daftar Penerima Manfaat
Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Termin II mulai berjalan pada Mei 2026 dan berlangsung bertahap hingga September 2026, dengan skema pencairan yang berbeda berdasarkan jenjang dan status pendaftar.
Jadwal Pencairan PIP 2026
Termin 1 (Februari–April 2026): diprioritaskan untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di DTKS.
Termin 2 (Mei–September 2026): pencairan termin saat ini; diperuntukkan bagi siswa usulan dinas/sekolah dan penerima yang telah mengaktifkan rekening atau SimPel.
Termin 3 (Oktober–Desember 2026): untuk penyaluran lanjutan atau penerima yang belum cair pada termin sebelumnya.
Besaran Bantuan per Jenjang
TK/SD: Rp 450.000 per tahun.
SMP: Rp 750.000 per tahun.
SMA/SMK/sederajat: Rp 1.800.000 per tahun.
Siapa yang Berhak dan Syarat Pencairan
Penerima prioritas Termin 1: pemegang KIP yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima Termin 2: siswa yang diusulkan oleh sekolah/dinas pendidikan dan telah mengaktifkan rekening SimPel atau rekening bank sesuai ketentuan.
Siswa yang belum menerima dapat diajukan ulang oleh sekolah pada termin berikutnya.
Cara Cek Status dan Daftar Penerima
Cek melalui portal resmi PIP di situs kementerian pendidikan, https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 dengan memasukkan NIK dan NISN.
Alternatif: cek lewat aplikasi PIP resmi atau melalui dinas pendidikan setempat jika portal mengalami gangguan.
Pastikan data NISN/NIK dan aktivasi rekening sudah benar agar pencairan berjalan lancar.
Langkah Praktis untuk Orang Tua/Sekolah
Verifikasi NISN dan NIK siswa, lalu cek status di portal PIP; bawa bukti ke sekolah bila diperlukan.
Aktivasi SimPel atau rekening bank sesuai ketentuan jika belum aktif, karena Termin 2 memprioritaskan penerima dengan rekening aktif.
Jika nama tidak muncul tetapi sekolah sudah mengusulkan, tanyakan ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk klarifikasi dan kemungkinan dimasukkan ke termin berikutnya.
Informasi Tambahan dan Catatan
Penyaluran PIP tidak serentak di seluruh daerah; waktu pencairan bisa berbeda-beda antar provinsi/kabupaten sesuai proses administrasi.
Besaran yang tercantum adalah nilai tahunan; pencairan dalam termin mengikuti mekanisme internal penyaluran.
Untuk informasi resmi dan update terakhir, selalu rujuk portal PIP kementerian pendidikan atau kontak dinas pendidikan setempat.

