Dana SAL di Bank Himbara Mulai Dikembalikan ke Pemerintah
Kementerian Keuangan memastikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan di bank-bank Himbara mulai ditarik kembali ke pemerintah secara bertahap. Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kebijakan ini menandai perubahan dari penempatan dana SAL yang sebelumnya digunakan untuk mendukung likuiditas perbankan nasional. Dalam pemberitaan terkait, dana SAL pemerintah yang ditempatkan di Himbara disebut mencapai Rp300 triliun, sementara sebagian dana lain berada di Bank Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan juga mengonfirmasi bahwa rencana penarikan dana SAL memang ada, namun mekanisme dan waktunya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. OJK berharap penarikan tidak dilakukan sebelum masa perpanjangan penempatan dana berakhir pada September 2026.
Inti kebijakan
Penarikan bertahap ini menunjukkan pemerintah mulai mengembalikan dana yang sebelumnya diparkir di perbankan, setelah periode penempatan untuk menjaga likuiditas. Langkah ini juga mengindikasikan bahwa pengelolaan kas negara kembali disesuaikan dengan kebutuhan fiskal dan kondisi pasar uang saat ini.
Konteks dana SAL
SAL adalah sisa lebih pembiayaan anggaran yang dapat digunakan pemerintah untuk berbagai kebutuhan kas negara. Dalam beberapa bulan sebelumnya, pemerintah menempatkan dana ini di bank-bank Himbara untuk membantu penyaluran kredit dan menjaga likuiditas sistem keuangan.

