DPR Sahkan Revisi UU P2SK: Regulasi Baru untuk Aset Kripto hingga Surat Utang Danantara

DPR Sahkan Revisi UU P2SK: Regulasi Baru untuk Aset Kripto hingga Surat Utang Danantara
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Kamis (4/6/2026). Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.

17 Poin Penting dalam Revisi UU P2SK

Ketua Panja RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menjelaskan revisi ini memuat 17 pokok materi pengaturan yang mencakup berbagai aspek sektor keuangan:

No

Materi Pengaturan

1

Kelembagaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)

2

Kelembagaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

3

Kelembagaan BI (Bank Indonesia)

4

Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR

5

Perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah

6

Demutualisasi bursa efek di pasar modal

7

Transfer margin dalam transaksi pasar keuangan

8

Surat utang Danantara

9

Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi

10

Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas

11

Bursa mineral dan komoditas strategis

12

Aset kripto

13

Satgas pencegahan pinjaman daring & perjudian daring

14

Pusat Finansial Internasional Indonesia

15

Penanganan piutang macet UMKM

16

Penyelidikan & penyidikan di sektor jasa keuangan + keadilan restoratif

17

Bank dalam penyehatan

Pengaturan Aset Kripto

Revisi UU P2SK secara eksplisit memasukkan aset kripto sebagai salah satu materi pengaturan. Langkah ini membuka peluang baru bagi perkembangan industri kripto di Indonesia, termasuk potensi kripto sebagai alat bayar yang lebih luas.

Tokocrypto menyambut baik revisi ini karena dinilai dapat mendorong adopsi kripto lebih luas di masyarakat.

Danantara Bisa Terbitkan Surat Utang

Salah satu poin kunci adalah pengaturan yang memberikan dasar hukum bagi Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus. Ini merupakan salah satu perhatian utama dalam revisi tersebut selain penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan.

Proses Pembahasan

Persetujuan dicapai setelah pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja)

Hasil dilaporkan dalam rapat kerja Komisi XI bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Revisi terdiri dari 2 pasal romawi dan 10 angka perubahan, total 145 pasal

Berdasarkan pembahasan 1.212 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari pemerintah

Implikasi untuk Pasar Keuangan Indonesia

Revisi ini bertujuan mengoptimalkan sektor keuangan Indonesia dengan penguatan regulator, penyempurnaan tata kelola, dan pengembangan berbagai instrumen investasi di pasar keuangan nasional. Khusus untuk kripto, regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku industri dan investor.

Next Post Previous Post