Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung: Dugaan Jual Beli SPPG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung: Dugaan Jual Beli SPPG
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada Rabu (3/6/2026), hanya sehari setelah ia dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Dadan digelandang penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus ke mobil tahanan di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sambil mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangannya diborgol.

Kronologi Penahanan

Waktu

Peristiwa

Senin, 2/6/2026

Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, diganti Nanik Sudaryati Deyang

Selasa, 2/6/2026 dini hari

Tim Pidsus Kejagung menggeledah kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat

Rabu, 3/6/2026

Dadan Hindayana ditahan Kejagung


Dadan ditangkap bersama dua mantan pejabat BGN lainnya, yaitu mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Alasan Penahanan

Penahanan Dadan Hindayana terkait dugaan jual beli Surat Pusat Pangan Global (SPPG). Investigasi masih berlanjut terhadap kasus ini. Sebelumnya, pada Mei 2026, Dadan juga dilaporkan ke KPK oleh dua aktivis Corruption Watch (ICW) soal dugaan korupsi dalam pengadaan layanan sertifikasi halal program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Pergantian Pimpinan BGN

Presiden Prabowo mengambil keputusan pergantian pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026) dengan susunan baru sebagai berikut:

Jabatan

Nama

Kepala BGN

Nanik S Deyang (mantan Wakil Ketua BGN)

Wakil Kepala BGN

Agustina Arum Sari

Wakil Kepala BGN

Mayjen TNI Trenggono


Dadan Hindayana telah memimpin BGN selama hampir dua tahun sebelum dicopot. Dirjen Penyidikan Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi akan menyampaikan keterangan pers lebih lanjut mengenai kasus ini.

Next Post Previous Post