Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Kena Hukuman 30 Tahun Penjara
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Jumat, 12 Juni 2026, oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul atas kasus yang berkaitan dengan operasi penerbangan drone militer ke wilayah Korea Utara.
Tuduhan dan Vonis
Pengadilan menyatakan Yoon berselah atas dua tuduhan utama:
Membantu musuh (Korea Utara)
Penyalahgunaan kekuasaan saat menjabat sebagai presiden
Jaksa menilai langkah penerbangan drone militer tersebut sebagai upaya menciptakan dalih bagi pemberlakuan darurat militer.
Kronologi Kasus
|
Waktu |
Peristiwa |
|
Februari 2026 |
Yoon divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah
memimpin pemberontakan terkait upaya pemberlakuan darurat militer |
|
24 April 2026 |
Jaksa menuntut hukuman 30 tahun penjara atas tuduhan
memprovokasi rezim Kim Jong-un |
|
12 Juni 2026 |
Vonis 30 tahun penjara resmi dijatuhkan untuk kasus drone |

