Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Kena Hukuman 30 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Kena Hukuman 30 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Jumat, 12 Juni 2026, oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul atas kasus yang berkaitan dengan operasi penerbangan drone militer ke wilayah Korea Utara.

Tuduhan dan Vonis

Pengadilan menyatakan Yoon berselah atas dua tuduhan utama:

Membantu musuh (Korea Utara)

Penyalahgunaan kekuasaan saat menjabat sebagai presiden

Jaksa menilai langkah penerbangan drone militer tersebut sebagai upaya menciptakan dalih bagi pemberlakuan darurat militer.

Kronologi Kasus

Waktu

Peristiwa

Februari 2026

Yoon divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah memimpin pemberontakan terkait upaya pemberlakuan darurat militer

24 April 2026

Jaksa menuntut hukuman 30 tahun penjara atas tuduhan memprovokasi rezim Kim Jong-un

12 Juni 2026

Vonis 30 tahun penjara resmi dijatuhkan untuk kasus drone


Latar Belakang Yoon Suk Yeol

Yoon Suk Yeol sebelumnya merupakan jaksa hebat yang naik menjadi presiden Korea Selatan. Ia ditangkap pada 15 Januari 2025 setelah dinyatakan bersalah atas berbagai pelanggaran. Vonis terbaru ini merupakan vonis tambahan menyusul putusan penjara seumur hidup pada Februari 2026.

Kasus ini menjadi sorotan internasional karena menyangkut mantan kepala negara yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap keamanan nasional dan demokrasi Korea Selatan.
Next Post Previous Post