Mengenal Radionuklida Pemancar Gamma dan Pengujiannya di Laboratorium Radioaktivitas Lingkungan

Mengenal Radionuklida Pemancar Gamma dan Pengujiannya di Laboratorium Radioaktivitas Lingkungan

Mengenal Radionuklida Pemancar Gamma dan Pengujiannya di Laboratorium Radioaktivitas Lingkungan

Radionuklida pemancar gamma adalah radionuklida yang memancarkan sinar gamma saat mengalami peluruhan radioaktif. Beberapa contohnya antara lain K-40, Ra-226, Cs-137, dan Co-60 yang dapat berasal dari proses alami maupun aktivitas manusia.

Pengujian radionuklida pemancar gamma dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan aktivitas radionuklida dalam suatu sampel, baik untuk pemantauan lingkungan, keselamatan radiasi, maupun kebutuhan regulasi.

Apa Itu Radioaktivitas Lingkungan?

Radioaktivitas lingkungan merujuk pada keberadaan zat radioaktif yang secara alami atau akibat aktivitas manusia terdapat di lingkungan, termasuk dalam air, tanah, udara, dan material lainnya. Keberadaan radionuklida ini perlu dipantau secara berkala untuk memastikan bahwa tingkat radioaktivitas tidak melampaui batas aman yang ditetapkan, sehingga masyarakat dan lingkungan hidup terlindungi dari efek radiasi pengion yang berbahaya.

Dalam pemantauan radioaktivitas lingkungan, kualitas data sangat menentukan kualitas keputusan. Penggunaan teknologi deteksi yang tepat berpengaruh signifikan terhadap kualitas data yang dihasilkan. Spektrometri gamma berbasis HPGe (High Purity Germanium) merupakan salah satu metode dengan resolusi tinggi yang banyak digunakan untuk identifikasi radionuklida secara spesifik.

Apa Itu Spektrometri Gamma dan Mengapa HPGe?

Mengenal Radionuklida Pemancar Gamma dan Pengujiannya di Laboratorium Radioaktivitas Lingkungan

Dilansir dari AAS Laboratory yang merupakan Laboratorium Pengujian Lingkungan, Spektrometri gamma adalah metode analisis yang tidak hanya mengukur berapa banyak radiasi gamma yang dipancarkan sebuah sampel, tetapi juga mengidentifikasi radionuklida apa yang memancarkannya sekaligus menghitung aktivitasnya secara kuantitatif. Setiap radionuklida pemancar gamma memancarkan foton pada energi yang spesifik dan unik. Pola energi ini adalah "sidik jari" masing-masing radionuklida yang tidak bisa dipalsukan dan tidak berubah.

Detektor HPGe bekerja dengan menangkap foton gamma yang masuk dan mengubahnya menjadi sinyal listrik yang besarnya sebanding dengan energi foton tersebut. Sinyal-sinyal ini kemudian direkam dan ditampilkan sebagai spektrum yang menunjukkan jumlah foton pada setiap level energi. Puncak-puncak (peak) yang muncul dalam spektrum itulah yang dianalisis untuk mengidentifikasi dan mengukur radionuklida dalam sampel.

Kata "High Purity" dalam HPGe merujuk pada kemurnian kristal germanium yang digunakan sebagai material detektor. Kemurnian yang sangat tinggi inilah yang membuat HPGe mampu membedakan energi gamma dengan resolusi yang luar biasa tajam.

Keunggulan Detektor HPGe

Keunggulan

Deskripsi

1. Identifikasi multi-radionuklida dalam satu pengukuran

Satu kali pengukuran, spektrometri gamma HPGe bisa mengidentifikasi puluhan radionuklida sekaligus (simultan), mulai dari K-40 dan Ra-226 yang alami, hingga Cs-137 dan Co-60 yang artifisial tanpa perlu memisahkan sampel atau melakukan pengujian berulang

2. Tanpa destruksi sampel

Analisis spektrometri gamma bersifat non-destruktif. Sampel tidak perlu dilarutkan atau dipreparasi secara kimiawi yang rumit

3. Resolusi energi tinggi untuk identifikasi yang akurat

Resolusi HPGe yang tajam memungkinkan identifikasi radionuklida bahkan ketika beberapa radionuklida hadir bersamaan dalam sampel dengan energi gamma yang berdekatan


Regulasi Pengujian Radioaktivitas Lingkungan yang Perlu Ditaati Pelaku Usaha

Di Indonesia, pengujian radioaktivitas lingkungan diatur dalam beberapa regulasi yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha. Berikut adalah regulasi utama yang perlu diperhatikan:

1. Keputusan Kepala BAPETEN Nomor 02/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Baku Tingkat Radioaktivitas di Lingkungan

Keputusan ini menetapkan nilai batas kadar radionuklida yang diperbolehkan terdapat di lingkungan (Kadar Tertinggi yang Diizinan/KTD) sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan, dan atau benda. Setiap Pengusaha Instalasi wajib:

  • Menaati semua peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan radiasi dan lingkungan yang berlaku
  • Melaksanakan pengelolaan lingkungan untuk menjamin agar Baku Tingkat Radioaktivitas tidak terlampaui
  • Melaksanakan pemantauan lingkungan di sekitar instalasinya sebelum beroperasi, dan secara berkala sekurang-kurangnya sekali sebulan selama beroperasi
  • Melakukan tindakan penanggulangan jika radioaktivitas lingkungan melebihi Baku Tingkat Radioaktivitas

2. Peraturan Bapeten No. 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif

Peraturan ini mengatur mengenai kategori dan tingkat Keamanan Zat Radioaktif, kajian dan program Keamanan Zat Radioaktif, serta tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan.

3. Peraturan Kepala BAPETEN No 1 Tahun 2022 tentang Persyaratan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

Peraturan ini mengatur bahwa Pelaku Usaha dalam melaksanakan seluruh kegiatan Perizinan Berusaha harus memenuhi norma, standar, prosedur dan kriteria pemenuhan Perizinan Berusaha subsektor Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, serta persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan Zat Radioaktif.

4. SNI 1070.3-2009 (ISO 10703:2009) tentang Mutu Air – Penentuan Konsentrasi Aktivitas Radionuklida – Metode Spektometri Sinar Gamma Resolusi Tinggi

Standar ini menetapkan metode penentuan konsentrasi aktivitas radionuklida pemancar sinar gamma secara simultan menggunakan spektrometri sinar gamma dengan resolusi tinggi dan detektor germanium.

5. Persyaratan Akreditasi Laboratorium

BAPETEN menetapkan bahwa pengukuran terhadap konsentrasi aktivitas material yang berpotensi MIR harus dilakukan oleh laboratorium uji radioaktivitas lingkungan yang diakreditasi oleh:

  • Komite Akreditasi Nasional (KAN); atau
  • Lembaga akreditasi negara lain yang telah memiliki perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN
Dalam hal laboratorium uji radioaktivitas lingkungan belum mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud, laboratorium harus mendapatkan penunjukan dari Kepala Badan.

AAS Laboratory: Laboratorium Radioaktivitas Lingkungan Terakreditasi KAN

AAS Laboratory: Laboratorium Radioaktivitas Lingkungan Terakreditasi KAN
PT Anugrah Analisis Sempurna atau AAS Laboratory merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa laboratorium lingkungan yang didirikan pada tanggal 9 Desember 2009 sebagai bagian dari divisi Pengujian Inspeksi dan Sertifikasi Grup Saraswanti.

Laboratorium AAS telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 sebagai Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor registrasi LP-565-IDN dan LK-245-IDN.

Layanan AAS Laboratory

AAS Laboratory melayani berbagai jenis pengujian lingkungan, termasuk:

Layanan

Deskripsi

Laboratorium Lingkungan

Pengujian parameter lingkungan untuk pemantauan kualitas lingkungan

Industrial Hygiene

Pengujian untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat

Laboratorium Uji Pupuk dan Pestisida

Memastikan dan menjamin kualitas produk pupuk dan pestisida

Laboratorium Kalibrasi

Layanan kalibrasi untuk akurasi dan kualitas instrumen

Laboratorium Radioaktivitas

Pengujian radioaktivitas lingkungan dengan teknologi HPGe


Penggunaan detektor HPGe membantu memastikan hasil pengujian lebih akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan relevan untuk kebutuhan regulasi maupun evaluasi risiko lingkungan. Di tengah meningkatnya kebutuhan pemantauan lingkungan dan tuntutan kepatuhan regulasi, kemampuan mengidentifikasi radionuklida secara spesifik menjadi semakin penting.

Kontak dan Informasi AAS Laboratory

Mengenal Radionuklida Pemancar Gamma dan Pengujiannya di Laboratorium Radioaktivitas Lingkungan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan pengujian radioaktivitas lingkungan dan layanan lainnya, Anda dapat menghubungi:


Next Post Previous Post