OJK Atur Finfluencer Kripto di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merapikan aturan untuk para financial influencer atau finfluencer yang membahas dan mempromosikan aset kripto. Langkah ini didorong oleh kebutuhan melindungi konsumen dari informasi menyesatkan sekaligus membuat promosi aset digital lebih transparan.
Latar belakang aturan
Dalam beberapa waktu terakhir, OJK melihat aktivitas promosi kripto oleh influencer makin ramai di media sosial. Sebagian konten dinilai bisa memengaruhi keputusan investasi publik tanpa penjelasan risiko yang memadai, terutama jika promosi dilakukan ke entitas atau platform yang tidak berizin.
OJK kemudian memperkuat arah pengaturan lewat penyusunan POJK yang secara spesifik menyasar penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk kripto dan keuangan digital.
Isi pengaturan yang disiapkan
Regulasi ini kabarnya akan mencakup kewajiban mencantumkan disclaimer, larangan mempromosikan entitas ilegal, serta standar kompetensi bagi pihak yang memberikan rekomendasi ke publik.
Selain itu, OJK juga menyiapkan mekanisme penindakan terhadap individu, bukan hanya platform atau perusahaan, karena kompleksitas pelanggaran di ruang digital cukup tinggi.
Dalam perkembangan terbaru, OJK telah menerbitkan aturan yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan, termasuk kewajiban perizinan dan sertifikasi untuk pihak yang memberi rekomendasi terkait aset keuangan digital.
Dampak bagi industri
Bagi industri kripto, aturan ini dianggap bisa meningkatkan kesadaran risiko dan membantu membangun ekosistem yang lebih sehat.
Di sisi lain, influencer dan afiliator tidak lagi bisa sembarangan memberi saran atau promosi tanpa dasar kompetensi dan kepatuhan yang jelas.
Untuk pengguna, manfaat utamanya adalah informasi yang diterima di media sosial diharapkan lebih akurat, lebih jujur soal risiko, dan tidak mudah menyesatkan.

