OJK Sita 41 Aset Terkait Kasus Pembiayaan Fiktif di BPRS Gebu Prima Senilai Rp15,47 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset yang diduga berkaitan dengan kasus pembiayaan fiktif di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima (GP) di Medan, sebagai langkah untuk memulihkan kerugian akibat pembiayaan senilai Rp15,47 miliar.

Penyitaan aset dilakukan setelah penyidik OJK melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan memperoleh penetapan dari pengadilan setempat; langkah ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah yang melibatkan pencatatan palsu dan pemberian fasilitas pembiayaan atas nama nasabah nominee.

Rincian penyitaan

Jumlah dan jenis aset: OJK mengamankan 41 aset, terdiri dari tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, termasuk Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat.

Waktu tindakan: Penyitaan dilakukan pada pertengahan Juni 2026 setelah mendapat izin pengadilan.

Tujuan penyitaan: Penyidik menyita aset untuk mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perbankan.

Temuan penyidikan

Periode dan modus: Dugaan penyalahgunaan terjadi pada periode Oktober 2019–Maret 2024, yaitu pencatatan dan pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee dengan total plafon Rp15,47 miliar.

Dokumen dan proses: Pembiayaan diduga diberikan memakai dokumen identitas dan dokumen pendukung tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku.

Penggunaan dana: Hasil pencairan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutup pembiayaan bermasalah lain, sehingga berdampak pada kualitas aset produktif bank.

Status perusahaan dan pihak terkait

Izin usaha: Sebelumnya OJK telah mencabut izin usaha BPRS GP pada April 2025 sebagai bagian dari pengawasan dan penindakan terhadap praktik yang merugikan.

Pihak yang diproses: Penyidikan melibatkan orang-orang kunci di bank, termasuk mantan pejabat yang diduga berperan dalam proses pembiayaan fiktif dan pengguna dana akhir (end user).

Dampak dan langkah selanjutnya

Pemulihan dana: Penyitaan aset dimaksudkan untuk memperbesar peluang pemulihan kerugian nasabah dan kreditor serta mendukung proses hukum pidana dan perdata.

Proses hukum: Berlanjutnya penyidikan dapat membuka jalan bagi penuntutan pidana dan upaya perdata untuk menggugat pengembalian aset atau kompensasi bagi pihak yang dirugikan.

Pengawasan sektor: Kasus ini menjadi pengingat tentang pentingnya tata kelola, kepatuhan proses pembiayaan, dan penguatan pengawasan di lembaga keuangan mikro dan BPRS.

Konteks dan pesan untuk publik

Kasus pembiayaan fiktif menunjukkan risiko penyimpangan di lembaga keuangan skala kecil yang beroperasi secara lokal, sehingga publik dan calon nasabah disarankan memeriksa reputasi, izin, dan laporan keuangan lembaga sebelum menempatkan dana. Pemerintah dan regulator diharapkan memperkuat mekanisme deteksi dini dan edukasi nasabah agar praktik serupa dapat diminimalkan.

 

Next Post Previous Post