Biosolar B50 Mulai Berlaku, B40 Masih Dijual hingga September
Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan mandatori biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026. Namun, stok solar dengan kandungan biodiesel B40 yang telah diproduksi sebelum tanggal tersebut masih diperbolehkan dijual dan beredar hingga 30 September 2026.
Latar Belakang Kebijakan B50
Kebijakan B50 merupakan langkah lanjutan dari program biodiesel sebelumnya, yaitu B35 dan B40 yang dijalankan sejak awal 2025. Pemerintah menetapkan kewajiban pencampuran 50% biodiesel jenis Fatty Acid Methyl Ester (FAME), umumnya berbahan dasar minyak sawit dengan 50% minyak solar konvensional melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Joko Hadi Wibowo, menegaskan bahwa seluruh produksi solar yang dibuat mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan formulasi B50. Artinya, sejak awal Juli, solar yang diproduksi di fasilitas produksi sudah dipastikan telah memenuhi standar campuran 50% biodiesel.
Masa Transisi Untuk Stok B40
Meskipun B50 sudah berlaku secara mandatori, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih memiliki stok B40 yang telah diproduksi sebelum 1 Juli 2026. Stok tersebut dapat tetap dipasarkan selama masa transisi berlangsung, yaitu sampai dengan 30 September 2026.
Dengan demikian, selama periode transisi, masyarakat masih berpeluang mendapatkan solar dengan kandungan biodiesel 40% (B40), tergantung pada stok yang tersedia di masing-masing wilayah dan jaringan distribusi.
Harga Solar Subsidi Tidak Naik
Penerapan B50 tidak serta-merta menyebabkan kenaikan harga solar subsidi. Hingga awal Juli 2026, harga Solar subsidi atau Biosolar di seluruh SPBU Pertamina tetap dipatok Rp 6.800 per liter secara nasional, tanpa perubahan dari harga B40 sebelumnya.
Beberapa pengawas SPBU di berbagai daerah, seperti di Ciputat, Tangerang Selatan, juga memastikan bahwa harga biosolar belum mengalami kenaikan maupun penurunan meski implementasi B50 sudah dimulai. Kenaikan harga sebelumnya hanya terjadi pada Pertamina Dex, bukan pada solar subsidi.
Perbedaan Teknis B40 dan B50
Secara teknis, perbedaan utama antara B40 dan B50 terletak pada proporsi biodiesel dalam campuran:
B40: mengandung 40% FAME (biodiesel) dan 60% solar konvensional.
B50: mengandung 50% FAME dan 50% solar konvensional.
Peningkatan porsi biodiesel ini bertujuan untuk:
Meningkatkan penggunaan energi terbarukan berbasis minyak nabati,
Mengurangi ketergantungan terhadap impor solar, serta mendukung kebijakan penurunan emisi dan diversifikasi Energi.
Implikasi Bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Untuk masyarakat umum:
Selama masa transisi hingga 30 September 2026, masih mungkin mendapatkan B40, tergantung stok di wilayah masing-masing.
Setelah 30 September, seluruh pasokan solar di SPBU dan jaringan distribusi seharusnya sudah berupa B50.
Untuk pelaku usaha BBM dan distribusi:
Produksi solar sejak 1 Juli 2026 wajib menggunakan B50.
Stok B40 yang masih tersimpan di fasilitas penyimpanan maupun jaringan distribusi dapat tetap menyalur sampai 30 September 2026.
Setelah tanggal tersebut, seluruh distribusi solar wajib memenuhi standar B50.

